Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Kepolisian Republik Indonesia/ Polri berhasil menangkap YG, provokator kerusuhan 22 Mei Jakarta di wilayah hukum Ciamis, Jawa Barat.
YG Provokator Kerusuhan 22 Mei Jakarta
YG diketahui merupakan tersangka pelaku kerusuhan yang terjadi pada 22 Mei 2019 di Jakarta. Sebelumnya, Polri menyatakan bahwa YG masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes. Asep Adi Saputra, Jum`at (19/07/2019), menyebutkan, YG diduga merupakan salah satu provokator kerusuhan yang terjadi pada aksi 22 Mei 2019 di Jakarta.
Menurut Asep, sebelumnya Polri sudah berhasil mengamankan sekitar 456 orang tersangka yang terlibat dalam aksi 22 Mei 2019 di Jakarta. Dari total jumlah itu, 207 orang tersangka mendapatkan penangguhan penahanan.
“Selebihnya masih menjalani proses penyidikan,” kata Asep, seperti dilansir dari Detik.com.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan, YG merupakan orang yang ditengarai menjadi komando aksi kerusuhan 22 Mei 2019 Jakarta. YG diketahui berupaya menggerakan dan mengompori masa dengan kata-kata provokatif.
Senada dengan itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, menambahkan, Polri juga menerbitkan surat DPO kepada 1 tersangka pelaku lain yang diduga kuat menjadi provokator kerusuhan. Dari keterangan para saksi, orang tersebut menyerukan kata-kata provokatif seperti bakar, lempar dan serang.
Berkas Tersangka Dilimpahkan ke Kejati
Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Argo Yuwono, menyebutkan, pihaknya sudah melimpahkan berkas 334 orang tersangka pelaku kerusuhan 22 Mei 2019 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Argo menyebutkan, pelimpahan perkara yang melibatkan 334 tersangka pelaku tersebut dijadikan dalam 106 berkas. Pelimpahan berkas tersebut juga dilengkapi dengan barang bukti seperti batu, bambu dan panah.
Selain Polda Metro Jaya, kata Argo, sebelumnya pelimpahan berkas juga dilakukan Polres Metro Jakarta ke Kejaksaan. Polres Metro Jakarta menyerahkan berkas 75 orang tersangka pelaku kerusuhan yang juga dilengkapi dengan barang bukti.
Argo menambahkan, Polri sudah menetapkan sekitar 400an lebih pelaku serangkaian kerusuhan 22 Mei 2019. Pelaku dan provokator kerusuhan 22 Mei Jakarta tersebut ditangkap di sejumlah lokasi, diantaranya di Bawaslu, Tanah Abang, Slipi Petamburan, dan termasuk di Kabupaten Ciamis. (Deni/R4/HR-Online)