Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Kepala Dinas Kesehatan Ciamis, Engkan Iskandar, menegaskan, progres pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, sebenarnya sudah berjalan dari tahun 2018. Bahkan, untuk pembebasan lahan sudah dianggarkan pada APBD tahun 2018.
“Masalahnya pada pembebasan lahan belum selasai. Karena ada salah satu pemilik tanah yang belum mau melepas. Mungkin harga yang ditawarkan oleh Pemkab tidak cocok dengan keinginan si pemilik,” katanya, kepada Koran HR, Senin (15/07/2019).
Engkan menambahkan, dalam menentukan harga, pihaknya tidak bisa seenaknya. Karena dalam pembebasan lahan yang didanai pemerintah harus melibatkan lembaga Aprasial.
“Lembaga ini melakukan kajian terlebih dahulu dalam menentukan besaran harga tanah. Banyak indikator yang dikaji. Dari hasil kajian lembaga ini menyimpulkan bahwa tanah yang akan digunakan RSUD Banjarsari harganya Rp. 2,7 juta perbata,” ujarnya.
Lahan yang akan digunakan untuk pembangunan RSUD Banjarsari, lanjut Engkan, sudah ditetapkan dan berlokasi di Desa Sindanghayu, Kecamatan Banjarsari. Menurutnya, saat menetapkan lokasi pun pihaknya melibatkan konsultan.
“Dalam projek Feasibility Study (FS) yang melibatkan konsultan ada 5 lokasi yang diusulkan untuk menjadi lahan RSUD Banjarsari. Dari 5 lokasi itu dua diantaranya berada di wilayah Desa Sindanghayu, kemudian di Desa Sukasari, Desa Sindangsari dan Desa Ciulu. Dari 5 lokasi itu akhirnya terpilih lokasinya di Desa Sindanghayu,” terangnya.
Lahan yang dipilih di Desa Sindanghayu, lanjut Engkan, luas tanahnya sekitar 1,5 hektar. Tanah seluas itu dimiliki oleh dua pemilik yang berbeda. “Satu pemilik tanah sudah bersedia melepas tanahnya. Tapi pemilik tanah satu lagi belum mau melepas. Pemilik tanah yang belum mau melepas tinggal di Surabaya,” ujarnya.
Engkan menegaskan, meski tidak ada gerakan sumbangan ‘kencleng’ dari warga untuk pembangunan RSUD Banjarsari, progres sebenarnya masih terus berjalan. Bahkan, kata dia, anggaran sebesar Rp. 3,2 miliar untuk pembahasan lahan masih tersimpan di kas APBD Ciamis.
“Tidak perlu ada sumbangan dari masyarakat pun progres pembangunan RSUD Banjarsari tetap berjalan. Anggaran untuk pembebasan lahan sudah tersedia. Bahkan sudah dianggarkan dari tahun 2018. Masalahnya salah satu satu pemilik tanah belum mau melepas tanahnya,” tandasnya.
Engkan mengatakan, apabila si pemilik tanah mematok harga melebihi yang ditetapkan lembaga Aprasial, tentu pihaknya tidak berani untuk membeli. Kalau memaksakan membeli, tambah dia, pihaknya bisa terjerat kasus hukum mark-up harga.
“Pemerintah membeli tanah ada aturannya. Kami sebagai aparatur harus patuh pada aturan. Itu yang harus dipahami,” tegasnya.
Engkan menyatakan apabila tahun 2018 lalu progress pembebasan lahan sudah selesai, mungkin tahun ini bisa sudah melangkah ke tahap projek DED (Detail Engineering Design), salah satunya merumuskan rencana desain bangunan dan rencana anggarannya. “Karena pembebasan lahan terdapat kendala, akhirnya progres tersendat,” pungkasnya. (Fahmi/Bgj/Koran-HR)