Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Persetujuan secara tertulis dari keluarga Yeye (64), pemilik tanah berikut bangunan bekas kandang sapi untuk dipakai mendirikan rumah bagi keluarga Cecep, di Desa Langensari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, hingga saat ini masih dalam proses penandatanganan pihak-pihak terkait.
Demikian dikatakan Pjs. Kepala Desa Langensari, Angga Tripermana, melalui Sekdesnya, Dadang Suharto, kepada Koran HR, saat dijumpai di sela-sela acara pembukaan Hari Krida Pertanian (HKP) tingkat Kota Banjar tahun 2019, di lapangan sekitar Terminal Bis Banjar, Selasa (09/07/2019).
“Usai diberikan persetujuan lisan dari pemilik tanah, kami dari Pemdes Langensari sudah membantu dibuatkan surat persetujuannya. Sekarang ini masih dalam proses penandatanganan pemilik tanah, termasuk pihak-pihak terkait sebagai saksi nantinya,” kata Angga.
Intinya, dalam persetujuan tertulis melalui surat tersebut menyatakan bahwa, pemilik tanah mengizinkan penggunaan lahan di sebelah Timur dari bekas kandang sapi yang saat ini ditempati keluarga Cecep.
Selain itu, dalam persetujuan pemilik tanah itu dicantumkan juga batas waktunya, yakni dengan mengizinkan keluarga Cecep menempati bangunan yang akan dibangunkannya itu sekitar selama kurun waktu 15 tahun.
“Tentu harus ada batas waktu izin yang diberikan, karena lahan itu juga kan milik anaknya selaku ahli warisnya Yeye,” imbuh Angga.
Dia juga menegaskan, bahwa saat ini masih proses penandatangan persetujuan tertulis, sehingga belum ada pengiriman bahan material. Seperti halnya bantuan material yang rencananya akan diberi dari Baznas.
Pada pemberitaan HR sebelumnya, Dadang menjelaskan, untuk awal pembangunan rumah keluarga Cecep akan didapat dari bantuan Baznas Kota Banjar yang jumlahnya sekitar Rp 10 jutaan. Sedangkan, dari anggaran desa akan menyusul belakangan. Tindak lanjutnya oleh Alokasi Dana Desa (ADD), juga ditambah bila ada bantuan pihak lainnya. (Nanks/Koran HR)