Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak hotel dan restoran terus digenjot Pemkab Pangandaran. Apalagi pajak dari sektor ini terbilang minim masukan.
Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata, mengatakan, penerimaan pajak dari sektor ini hingga Juni 2019 baru mencapai angka 21 persen dari target Rp 17 miliar. Karena itu, ia pun melakukan evaluasi penarikan pajak, khususnya sektor hotel dan restoran.
“Selama kepatuhan membayar pajak masih belum bagus, kita akan lakukan berbagai langkah,” tegasnya di sela-sela kegiatan Rakor Pajak di salah satu hotel di Pangandaran, Senin (8/7/2019).
Pajak tersebut, sebut Jeje, adalah titipan dari para wisatawan yang datang ke Pangandaran. Maka dari itu, sudah seharusnya pengusaha hotel dan restoran membayarkan pajaknya ke pemerintah. Ia mengakui, sejak Februari hingga April 2019 perpajakan dari sektor ini stagnan lantaran kunjungan wisatawan menurun, namun untuk restoran sudah mencapai 40 persen.
“Kita tidak segan-segan memberikan sanksi berupa penutupan terhadap hotel ataupun restoran yang bandel membayar pajak,” pungkasnya.
Ditemui terpisah, Ketua Tim Khusus Insentifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Hotel dan Restoran, Untung Saeful Rachman, mengatakan, para wajib pajak terkesan kurang maksimal dalam melaporkan pendapatan mereka. Sehingga, dari hasil evaluasi untuk menangani masalah pajak ini akan ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemda.
“Dari ini, nantinya akan dibuat sebuah tim pemeriksaan pajak hotel dan restoran yang terdiri dari APH dan Pemkab sebagai upaya untuk meningkatkan PAD,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga berencana membuat sebuah aplikasi khusus untuk menarik pajak hotel dan restoran agar lebih memudahkan penarik ataupun yang ditarik.
“Pemerintah pernah menggunakan sistem Taping Box untuk merekam data transaksi di empat hotel berbeda, namun kerja sistem tersebut dinilai kurang maksimal karena aplikasinya milik hotel yang bekerjasama dengan konsultan,” pungkasnya. (Entang/Koran HR)