Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Jelang akhir bulan Juni atau pertengahan tahun 2019 ini, seluruh Pemdes di Banjar belum melaksanakan kegiatan bidang pembangunan fisik. Padahal, desa sudah mampu mencairkan dana transfer tahap I.
Kondisi itu ditenggarai karena Peraturan Walikota (Perwalkot) tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Desa belum diterbit, karena masih dalam proses penyusunan Pemerintah Kota Banjar.
Dikonfirmasi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Kesatuan Bangsa dan Politik (PMPDKBPol) Kota Banjar, H. Sahudi, mengakui bahwa saat ini Pemkot Banjar melalui instansi terkaitnya yang ada di Setda masih proses penyusunan Perwal Pengadaan Barang dan Jasa di Desa.
“Keharusan adanya Perwal tersebut atas terbitnya Permendagri yang baru di tahun 2019 ini. Mau tak mau dan agar tak menyalahi ketentuan, desa harus menunggu peraturan turunannya itu. Jadi terpaksa walau sudah mampu cairkan tahap I, desa belum bisa melaksanakan kegiatan bidang pembangunan fisik. Tunggu saja Perwalnya,” tandas Sahudi.
Sementara itu, sejumlah desa merasa bimbang untuk dapat langsung melaksanakan kegiatan pembangunan fisik pada realiasi pencairan dana transfer tahap I, baik itu ADD maupun DD. Pada akhirnya mereka mengalihkan pelaksanaan untuk direalisasikan pencairan tahap II, yakni setelah Perwal yang ditunggu terbit.
Hal itu diakui Sekretaris Desa Mulyasari, Ari, bahwa pihak desanya memang belum melaksanakan kegiatan bidang pembangunan fisik, meskipun sudah mencairkan ADD dan DD tahap I.
“Ya, Desa Mulyasari belum bisa melaksanakan kegiatan bidang pembangunan fisik sebab peraturan barang dan jasa di desa belum ada,” katanya.
Menurut Ari, hal ini sama kondisinya yang dialami oleh Pemdes di Banjar. Jadi, dari pencairan dana transfer tahap I ini, Pemerintah Desa Mulyasari hanya mengalokasikan untuk kegiatan non fisik.
Sama halnya dikatakan Kepala Desa Sinartanjung, Asep Hendra, bahwa desanya dalam pelaksanaan pembangunan, terutama sub bidang pembangunan fisik, masuk dalam pencairan tahap II.
“Alokasi rencana demikian itu karena kita sudah mengetahui dari sebelumnya. Sehingga, untuk pencairan tahap I ini semua dananya digunakan pada kegiatan non fisik, seperti penyelenggaraan pemerintahan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa. Saat ini kami sedang menyusun SPJ tahap I, dan segera bisa cairkan tahap II,” terang Asep.
Di tempat terpisah, Sekretaris Desa Kujangsari, Aris Sumantri, berharap Perwal PBJ bisa segera selesai tuntas dan diterbitkan ke pemerintah desa. Setidaknya di bulan Juli atau setelah pencairan tahap II sudah dapat melakukan kegiatan proyek pembangunan fisik.
“Semoga saja Perwal itu, termasuk juklak juknis tim TPK dan tim PHP segera bisa selesai, dan kami dapat melangkah lebih lanjut dalam melaksanakan pelayanan dan pembangunan di desa,” harapnya. (Nanks/Koran HR)