Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Sebanyak empat Desa di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, belum mencairkan Dana Desa (DD) tahap 1 tahun 2019. Padahal, Desa lainnya sudah mencairkan DD sejak pertengahan April 2019 lalu.
“Karena belum menyerahkan persyaratan dan usulan pencairan, untuk empat desa itu terpaksa belum bisa dicairkan,” ujar Kepala Seksi Pemberdayaan Partisipasi dan Swadaya Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ciamis, Irwan Effendi.
Dia menyebut, 254 Desa di Kabupaten Ciamis sudah menerima Dana Desa tahap 1 tahun 2019 hingga bulan Mei kemarin.
“Kita harap desa yang belum mengajukan pencairan DD tahap 1 agar segera mengusulkan, agar DD bisa segera cair dan pembangunan desa bisa segera dilaksanakan,” katanya.
Lebih lanjut Irwan mengatakan, total anggaran DD tahap 1 adalah senilai Rp Rp 50.964.357.400. Menurutnya, sudah dari awal April anggaran DD tahap 1 masuk ke kas daerah. Namun karena usulan dari desa terlambat, pencairan pun terlambat.
“Banyak faktorlah, mulai dari SDM dan lainnya. Yang jelas Dinas sudah beberapa mengirimkan surat ke Kecamatan agar segera Desa mengusulkan permohonan pencairan,” jelasnya.
Dia menargetkan akhir Mei 2019 ini semua Desa di Kabupaten Ciamis sudah menerima DD tahap 1, pasalnya pada bulan Juni ini sudah masuk ke proses pencairan DD tahap 2.
“Makanya harus secepatnya desa mengusulkan usulan pencairan, agar DD tahap 1 bisa segera digunakan untuk pembangunan di masing-masing desa,” tandas Irwan.
Terkait Dana Desa, Kejari Ciamis Beri ‘Pesan’ kepada Para Kades
Sementara itu pada pemberitaan sebelumnya, Kepala desa se-Kabupaten Ciamis dan Pangandaran sempat diberi ‘pesan’ oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis saat mengikuti kegiatan evaluasi perencanaan pemanfaatan dan laporan dana desa, alokasi dana desa tahun 2018, melalui program jaga desa di Islamic Center, Selasa (09/04/2019).
Baca Juga: Evaluasi Laporan Dana Desa, Kejari Ciamis Beri ‘Pesan’ pada Kepada Kades
Kepala Kejari Ciamis, Sri Respatini, SH.,M.Hum., mengatakan, acara tersebut merupakan acara evaluasi bersama dalam meminimalisir tindak pidana korupsi atau penyelewengan dana desa. Pihaknya mengaku selalu memberikan pendampingan dalam program Jaksa masuk desa.
“Maka dari itu, kita (Kejari Ciamis) tidak mau ada penyelewengan dalam dana desa di wilayah kerja kejaksaan, yakni di Kabupaten Ciamis dan Pangandaran,” kata Sri. (Jujang/R7/HR-Online)