Jumat, April 11, 2025
BerandaBerita BanjarOknum Penilap BSM Dijerat Pasal Penipuan

Oknum Penilap BSM Dijerat Pasal Penipuan

Banjar, (harapanrakyat.com),- Kasus dugaan tindakan melanggar hukum (Pemotongan BSM) yang belakangan ini terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Banjar juga mendapat sorotan dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar.

“Ya, memang kami sempat melakukan kajian terkait pemberitaan di media massa soal kasus dugaan pemotongan BSM di sejumlah sekolah itu,” ungkap Heru Subekti, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Senin (24/6).

Heru mengatakan, dari segi kronologi, kasus yang terjadi di sejumlah sekolah tersebut bukanlah sebagai tindakan pemotongan. Alasannya, karena bantuan uang atau dana BSM tersebut sudah sampai di tangan penerimanya (siswa miskin).

“Jadi, tidak ada unsur yang bisa menyebutkan itu adalah pemotongan. Dan baru bisa disebut pemotongan, jika oknum Parpol memotong dana itu sebelum sampai ke tangan penerima,” katanya.

Lebih lanjut, Heru menjelaskan, dari hasil kajian yang dilakukan Kejari, kasus tersebut cenderung masuk ke ranah Pidana Umum (Pidum), yaitu penipuan. Tindakan penipuan ini diartikan sebagai perbuatan atau perkataan yang tidak jujur/ bohong, palsu dan sebagainya, dengan maksud untuk menyesatkan, mengakali atau mencari keuntungan.

“Tindakan penipuan termasuk tindakan yang merugikan orang lain, sehingga tindakan ini dapat dikenakan hukuman pidana,” katanya.

Dalam Pasal 378 KUHP (Penipuan), barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri, dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian perkataan bohong, menggerakan orang lain supaya memberikan sesuatu, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

“Perlu digaris bawahi, (dengan tipu muslihat ataupun rangkaian perkataan bohong, menggerakkan orang lain, supaya memberikan sesuatu) dan hal inilah yang dilakukan oknum tersebut kepada wali siswa di setiap sekolah yang mereka datangi. Dalam kesempatan rapat komite itu, para wali siswa dibujuk dan dijejali sejumlah informasi, sehingga mereka mau memberikan uang,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, Heru juga meminta, pihak kepolisian, dengan cara jemput bola, segera menindaklanjuti kasus dugaan penipuan tersebut. “Soalnya ini masuk kategori pidana umum, dan yang berhak menanganinya adalah pihak kepolisian,” pungkasnya. (deni/Koran-HR)

ADVAN 360 Stylus Pro, Laptop Convertible yang Serbaguna

ADVAN 360 Stylus Pro, Laptop Convertible yang Serbaguna

Dalam dunia kerja modern yang menuntut fleksibilitas dan mobilitas tinggi, perangkat kerja seperti laptop harus mampu mengikuti gaya kerja penggunanya. Menjawab kebutuhan ini, ADVAN,...
Jukir Liar Minimarket

Dishub Kota Banjar Bakal Tertibkan Jukir Ilegal yang Narik di Minimarket 

harapanrakyat.com,- Dinas Perhubungan Kota Banjar, Jawa Barat, akan menertibkan juru parkir atau jukir ilegal yang biasa menarik biaya parkir di toko modern minimarket. Hal...
BRT Kota Bandung

Halte di Tujuan Wisata, Pemkot Bandung Terus Matangkan Infrastruktur BRT

harapanrakyat.com - Pemkot Bandung terus melakukan pemetaan terkait dampak penerapan transportasi Bus Rapid Transit (BRT) di Kota Bandung, Jawa Barat. Termasuk mematangkan persiapan infrastruktur...
angka kunjungan wisatawan

Mengalami Penurunan, Angka Kunjungan Wisatawan ke Kota Bandung pada Libur Lebaran 2025

harapanrakyat.com - Pada musim libur Lebaran 2025, angka kunjungan wisatawan ke Kota Bandung, Jawa Barat, hanya sekitar 300 ribu pengunjung. Jumlah tersebut masih jauh...
Sungai Cikaengan

Asik Main di Pinggir Sungai Cikaengan, Seorang Anak di Garut Hilang Terseret Arus

harapanrakyat,com,- Asik bermain di pinggir sungai, seorang bocah di Garut, Jawa Barat, hanyut terseret arus Sungai Cikaengan, Kamis (10/4/2025). Petugas kepolisian dibantu TNI dan...
Kabar Duka, Penyanyi Legendaris Titiek Puspa Meninggal Dunia

Kabar Duka, Penyanyi Legendaris Titiek Puspa Meninggal Dunia

Kabar duka menyelimuti industri hiburan tanah air, penyanyi legendaris Titiek Puspa meninggal dunia. Ibu Titiek wafat saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Medistra, Jakarta...