Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ciamis menggelar audiensi di Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Ciamis. Audiensi dilakukan terkait toko modern yang bermasalah.
Aktifis HMI, Aos Firdaus, mengungkapkan, dalam upaya untuk meningkatkan daya saing usaha mikro, kecil menengah (UMKM) di Kabupaten Ciamis, salah satunya adalah dengan cara melakukan pembinaan secara intens.
Selain itu, kata Aos, juga melakukan skema sinergi antara pelaku usaha toko modern dan pelaku UMKM. Tujuannya agar pelaku UMKM dapat mengambil peran yang lebih besar dalam sektor perdagangan serta menggerakan pertumbuhan daya saing ekonomi.
Dalam hal ini, lanjut Aos, produk UMKM Ciamis belum bisa terakomodir oleh pelaku usaha toko modern. Padahal, dalam peraturan daerah (Perda) No 15 tahun 2017, sudah jelas bahwa toko modern harus bermitra dengam UMKM.
“Ini menjadi suatu permasalahan bagi kami. Maka dari itu kami mengajukan beberapa poin kepada Diskoperindag untuk ditindak lanjuti,” katanya.
Poin-poin itu, lanjut Aos, diantaranya; pertama, mewajibkan pelaku usaha toko modern bermitra dengan pelaku UMKM. Kedua, Disperindag harus lebih intens dalam pembinaan terhadap pelaku UMKM. Ketiga, jika ada toko modern yang tidak menjalin kemitraan dengan pelaku UMKM maka harus disanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Selain permasalahan tidak terakomodirnya produk UMKM oleh pelaku usaha toko modern, ada 10 minimarket yang tidak mempunyai Izin Usaha Toko Modern. Dan sampai saat ini belum ada penindakan secara tegas dari dinas terkait,” katanya.
Aos menegaskan, pihaknya meminta pemerintah segera menindaklanjuti ke 10 toko modern yang masih bermasalah. Pihaknya mengancam akan membawa permasalahan ini ke ranah legislatif.
“HMI akan mengawal terus dan menuntaskan permasalahan ini,” terangnya.
Kabid Perdagangan Diskoperindag Kabupaten Ciamis, Dase, mengapresiasi upaya HMI Cabang Ciamis memperjuangkan UMKM. Untuk itu, pihaknya terbuka dengan segala bentuk masukan dari HMI Cabang Ciamis.
Dase menjelaskan, kewenangan penindakan terhadap 10 minimarket tak berizin bukan ada di Diskoperindag. Menurut dia, kewenangan itu ada di DPMPST dan Satpol PP sebagai penindak di lapangan.
“Untuk kuota toko modern di Kabupaten Ciamis, memang benar sudah habis. Ini biasa disebut dengan IUTS. Namun banyak yang memanipulasi terkait perizinan yang membuat toko kelontongan menjadi toko swalayan,” katanya.
Terkait toko yang izinnya tidak sesuai, kata Dase, pihaknya sudah melayangkan surat kepada dinas terkait. (Fahmi/Koran HR)