Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Perbulan April 2019, pengalokasian Penghasilan Tetap (Siltap) Perangkat Desa disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2019. Sebelumnya, pengalokasian Siltap tersebut didasarkan pada PP Nomor 43 Tahun 2015.
“PP No 11 tahun 2019, merupakan perubahan kedua atas PP No 43 tahun 2015, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis, H. Lily Romli, SH.,MM, didamping Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Ace Bastaman, S.Sos.,M.Si, Senin (13/05/2019).
Lebih lanjut, Ace menjelaskan, gaji atau penghasilan tetap (siltap) perangkat desa, mulai dari kepala desa, sekretaris, desa, kaur-kasi, dan kepala dusun, minimal setara gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan IIA.
Rujukannya, kata Ace, Pasal 81 PP No 11 tahun 2019. Berdasarkan ketentuan tersebut, Siltap perangkat desa dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD).
Besaran Siltap Kepala Desa, paling sedikit yaitu 120 persen dari gaji PNS Golongan IIA atau sekitar Rp. 2.426.640,00. Sedangkan Siltap Sekretaris Desa, paling sedikit yaitu 110 persen dari gaji PNS Golongan IIA, atau Rp. 2.224.640,00. Sedangkan Siltap perangkat desa lainnya, yaitu 100 persen atau setara Gaji PNS Golongan IIA, atau Rp. 2.022.200,00.
“Gaji PNS Golongan IIA, sebagaimana tercantum dalam PP No 11 Tahun 2019, yakni Rp. 2.022.200,00,” katanya.
Menurut Ace, sejak tahun 2017, Siltap perangkat desa, khususnya Kepala Desa dan Sekretaris Desa, angkanya sudah melebihi dari ketentuan PP. No 11 Tahun 2019. Dengan kata lain, sejak lama angkanya sudah lebih besar dari yang tercantum dalam PP baru tersebut.
“Dan sekarang, dengan PP yang baru, ada penyesuaian Siltap. Tapi angkanya naik atau ditambah. Termasuk untuk perangkat desa lainnya, seperti Kaur, Kasi dan Kepala Dusun. Minimal, sudah setara dengan gaji PNS golongan IIA,” tandasnya.
Ace menyebutkan, perbulan April 2019, Siltap Kepala Desa di Kabupaten Ciamis sudah tembus di angka Rp. 3.250.000,00. Untuk Sekretaris Desa di angka Rp. 2.450.000,00. Dan untuk Kaur/ Kasi dan Kepala Dusun di angka Rp. 2.022.200,00.
Sedangkan sebelum April 2019, Siltap Kepala Desa di Kabupaten Ciamis di angka Rp. 3.125.000,00. Untuk Sekretaris Desa di angka Rp. 2.325.000,00. Dan untuk Kaur/ Kasi di angka Rp. 1.875.000,00, dan Kepala Dusun di angka Rp. 1.750.000,00.
Dengan berlakunya PP No 11 tahun 2019 dan naiknya Siltap tersebut, Ace berharap, Perangkat Desa di Kabupaten Ciamis dapat meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
Terkait implementasi PP No 11 Tahun 2019, Koran HR belum mendapatkan tanggapan dari Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Ciamis, Toto Suryanto. Saat dihubungi, nomor yang bersangkutan sedang tidak aktif. (Deni/Koran HR)