Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),– Beberapa laporan dan temuan mengenai dugaan pelanggaran Pemilu di Pangandaran, termasuk masalah money politic yang masuk ke Bawaslu, prosesnya tidak dilanjutkan atau dihentikan. Alasannya beberapa laporan dinilai tidak memenuhi unsur pelanggaran.
“Pihak Bawaslu menghentikan beberapa pelaporan yang masuk, hal ini karena setelah melalui tahap pengkajian dianggap tidak memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana dimaksud,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Iwan Yudiawan, Kamis (09/05/2019).
Iwan mencontohkan pelaporan dugaan pelanggaran Pemilu di Pangandaran oleh seseorang berinisial AC terhadap seorang caleg berinisal CN di Dapil 4, Kecamatan Cijulang dan Kecamatan Cimerak.
Pihak pelapor diketahui merupakan timses caleg bersangkutan. Pelapor akhirnya mencabut laporannya dan mengembalikan barang bukti (BB) uang sejumlah Rp. 4 juta dan sebuah handphone,
“Makanya kita nyatakan beberapa kasus tersebut bukan merupakan pelanggaran Pemilu dan tidak memenuhi tindak pidana Pemilu seperti yang dimaksud pada pasal 280 JO Pasal 521 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” kata Iwan.
Selain itu, Iwan juga menyebut perihal dugaan pelanggaran Pemilu di Pangandaran yang dilakukan Bupati Jeje Wiradinata saat pembagian sertifikat tanah beberapa waktu lalu.
Baca: Diduga Kampanye Saat Pembagian Sertifikat Gratis, Bawaslu Pangandaran Panggil Sejumlah Pejabat
“Kasusnya juga dinyatakan bukan merupakan pelanggaran Pemilu, karena tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilu pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, karena itu prosesnya juga dihentikan,” jelasnya.
Meski begitu, kata Iwan, Bawaslu saat ini masih menangani beberapa kasus yang sudah masuk tahap penyelidikan. “Namun, dari beberapa kasus yang kita dalami belum ada satu pun yang naik ke tahap penyidikan,” pungkasnya. (Ceng/R7/HR-Online)