Berita Ciamis, (harapanrakyat.com), – Salah satu pimpinan Pondok Pesantren Miftahul Huda 2 Bayasari sekaligus penggagas long march santri 212, KH. Nonop Hanafi mendatangi Kantor Bawaslu Ciamis, Kamis siang (9/5/2019). Kedatangannya bertujuan mempertanyakan vonis Caleg PKS di Ciamis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Ciamis.
KH. Nonop yang datang ke Bawaslu bersama KH. Deden Badrul Kamal, Ustad Taslim Heryana KH. Syarif dan Ustad Ade Hidayat, menilai vonis Caleg PKS di Ciamis tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan.
“Saya beserta rekan-rekan ini datang ke kantor Bawaslu untuk mempertanyakan hukuman yang dijatuhkan kepada caleg partai PKS yang kami rasa tidak adil,” ujar KH. Nonop, Kamis (09/05/2019).
Menurutnya, kasus yang menimpa caleg DPRD Kabupaten Ciamis dari PKS berinisial AZ, masih bisa dipertimbangkan lantaran tempat kampanye yang digunakan AZ yang dianggap melanggar tersebut merupakan sebuah Posyandu, bukan murni tempat pendidikan seperti yang dituduhkan.
“Kebetulan saja Posyandu itu juga digunakan sebagai tempat Kelompok Belajar (Kober) anak usia dini,” katanya.
Karena itu, menurut KH Nonop, harus dijelaskan terlebih dahulu apakah Posyandu yang menumpang tempat di sekolah Kober anak usia dini tersebut, atau sebaliknya, sekolah Kober anak usia dini yang menumpang tempat di Posyandu.
“Vonis yang dijatuhkan itu sudah mengusik rasa ketidakadilan, karena masih ada kasus lain seperti money politic yang lebih berat dan sampai saat ini belum diputuskan kelanjutannya,” kata KH. Nonop.
Lebih lanjut, KH Nonop menerangkan kasus yang menimpa Caleg PKS, AZ, hanyalah kasus sepele yang dasar masalahnya masih bisa diperdebatkan.
“Kalau hanya kampanye di tempat yang biasa dipakai Posyandu yang kebetulan di situ juga sering dijadikan sekolah Kober, ini masih debatable, artinya masih bisa diperdebatkan apakah yang jadi tempat utamanya itu Posyandu atau Kober?” tuturnya.
KH. Nonop juga menghubungkan vonis caleg PKS di Ciamis dengan konstelasi politik nasional. Ia mencontohkan kasus Ustad Bachtiar Nasir yang sekarang menjadi tersangka. KH Nonop juga menyebut kasus Egi Sudjana yang tiba-tiba jadi tersangka makar.
“Lalu di Ciamis muncul juga yang berkaitan dengan hukum, yakni kasus caleg dari Partai PKS ini,” paparnya.
Padahal, menurutnya, sangat jarang anak muda seumuran AZ yang mau maju dalam dunia politik. “Munculnya caleg muda dari PKS ini sebenarnya untuk membangun kesadaran politik generasi muda,” pungkasnya.
Sebelumnya, Caleg DPRD Ciamis dari PKS berinisial AZ divonis 4 bulan kurungan dengan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (08/05/2019).
Vonis caleg PKS di Ciamis tersebut dijatuhkan hakim setelah dinyatakan terbukti melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf H juncto Pasal 521 tentang Larangan Kampanye di Tempat Pendidikan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca Juga: Caleg PKS Ciamis Divonis 4 Bulan Kurungan, Didi Sukardi: Hakim Tidak Adil
Diketahui, Caleg PKS Ciamis AZ ini merupakan caleg dari Dapil 1 yang meliputi Kecamatan Ciamis, Cikoneng, Sadananya, dan Sindangkasih. Sementara itu tempat kejadian perkara kasus ini terjadi di salah satu tempat pendidikan di Desa Pawindan, Kecamatan Ciamis.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis David Panggabean, SH, disebutkan terdakwa AZ terbukti melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf H jo Pasal 521 tentang Larangan Kampanye di Tempat Pendidikan, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menanggapi vonis yang dijatuhkan hakim pada dirinya, AZ memutuskan untuk mengajukan langkah hukum selanjutnya, yakni banding ke Pengadilan Tinggi. AZ membandingkan kasusnya dengan kasus money politic Pilkada Ciamis.
“Kasusnya lebih berat dibanding dengan kasus saya yang alami, tapi hanya dihukum dengan hukuman percobaan. Sementara kasus saya, yang dipermasalahkan itu hanya tempat kampanye, mudah-mudahan putusan banding nanti sesuai dengan yang kami harapkan,” katanya. (Ndu/R7/HR-Online)