Banjar, (harapanrakyat.com),- Sejak memasuki akhir Desember 2010 lalu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjar, melakukan penertiban area perparkiran dan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ada di Jl. Letjen. Suwarto, mulai dari perempatan Garuda sampai BNI 46.
Kasie. Trantib Satpol PP Kota Banjar, Rohana Soedirman, mengatakan, dalam penertiban tersebut pihaknya melakukan sistim jemput bola. Yaitu, jika ada sepeda motor yang diparkir di sebelah kanan jalan, maka petugas Satpol PP akan memindahkannya ke sebelah kiri.
“Lokasi parkir harus di sebelah kiri jalan, sedangkan bagian kiri jalan harus dikosongkan, baik oleh kendaraan maupun PKL. Kami disini jemput bola, kalau kedapatan ada sepeda motor diparkir di kiri jalan, itu akan kami pindahkan ke tempat parkir yang sudah disediakan, yaitu dengan cara digotong,” jelasnya, Selasa (18/1).
Hal itu dilakukan bila sepeda motor tersebut, dalam keadaan stang terkunci. Nanti, ketika orang yang punya motor datang, maka petugas akan memberikan pengarahan agar mematuhi rambu dilarang parkir yang terpasang di kawasan tersebut.
Dikatakan Rohana, sebetulnya baik petugas parkir, maupun pengguna jasa parkir sudah mengetahui bahwa di lokasi itu tidak diperbolehkan parkir di sebelah kanan jalan. Apalagi rambu dilarang parkir sudah sejak lama terpampang dengan jelas.
“Ketika kami tanya, sebetulnya mereka memang sudah tahu aturan itu. Hal yang tersulit adalah menangani tingkat kesadaran masyarakat. Ada tiga permasalahan, yaitu tingkat kesadaran pemilik kendaraan, motifasi dari petugas parkir, dan motifasi dari pemilik toko,” katanya.
Seharusnya, lanjut dia, petugas parkir atau pemilik toko menegur jika ada orang yang akan memarkir kendaraannya di lokasi tersebut. Sehingga, antara petugas parkir, pemilik toko dan pihak pemerintah saling mendukung dalam menciptakan ketertiban.
Tapi, peraturan tersebut harus ditaati pula oleh tukang becak. Karena, selama ini mereka sering membawa muatan dengan mengambil jalan berlawanan, harusnya tetap searah. Ini untuk keselamatan mereka juga.
“Jika melihat kondisi di lapangan seperti sekarang, mulai hari ini (Selasa, 18/1), petugas kami akan selalu standbye di lokasi. Namun, dalam menangani masalah ini seharusnya memang petugas Pol PP bekerjasama dengan Dishub, agar ada koordinasi sinergis di lapangan,” kata Rohana.
Ditemui di tempat terpisah, Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan Kota Banjar, Cecep Koesnadi, membenarkan, bahwa pihaknya ada kewenangan dalam mengurusi perparkiran. Namun, untuk saat ini masih kekurangan personil, karena sedang menangani perparkiran di pasar sementara.
“Sebetulnya, tugas UPT Parkir itu hanya melakukan penarikan retribusi dari perparkiran saja. Sedangkan, untuk pengendalian kawasan parkir itu kewenangan Bagian Pengendalian Operasi. Tapi, tidak menutup kemungkinan kita dilibatkan, seperti beberapa waktu lalu, kita dilibatkan dalam menangani masalah penertiban parkir,” jelasnya.
Untuk mengkonfirmasikan permasalahan tersebut kepada Kasie. Dal-Op Dishub Kota Banjar, namun hingga berita ini diturunkan pejabat yang bersangkutan sedang tugas lapangan. (Eva)