Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),– Bawaslu Kabupaten Pangandaran menemukan indikasi pelanggaran pada Pemilu yang dilaksanakan pada Rabu (17/4/2019). Indikasi pelanggaran tersebut berpotensi dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pangandaran.
Indikasi tersebut setelah Bawaslu menemukan 12 orang dari luar Pangandaran yang masuk dalam DPK (Daftar Pemilih Khusus) mencoblos di TPS 03, Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran.
Uri Juwaeni, Kordinator Divisi Hukum, Penindakan dan Sengketa Bawaslu Kabupaten Pangandaran mengatakan indikasi pelanggaran tersebut dinilai bisa menyebabkan dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Potensi Pemungutan Suara Ulang tersebut setelah ditemukan DPK dari luar Kabupaten Pangandaran, ada 12 orang,” ujar Uri, pada Kamis, (18/4/2019).
Uri mengatakan, dari pantauan petugas Pengawas di TPS 03, pada pukul 08.00 hari Rabu saat pencoblosan, datang calon pemilih yang berasal dari perusahaan swasta yang ada di lingkungan TPS.
“Mereka mendaftar dan memaksa ingin mencoblos, alasannya mereka terburu-buru karena akan terbang menggunakan pesawat,” katanya.
Petugas KPPS, kata Uri sempat menolak 12 calon pemilih DPK tersebut, namun mereka datang kembali pada pukul 12.00 dengan menunjukkan e-KTP dan surat rekomendasi.
“Mereka mengaku ditolak di TPS yang lain, akhirnya mereka memaksa lagi untuk menyalurkan hak pilihnya,” tutur Uri.
Lebih lanjut Uri mengatakan, selain 12 karyawan dari perusahaan swasta tersebut, TPS 03 juga sempat kedatangan salah satu karyawan BUMN. Karyawan BUMN tersebut, kata Uri juga memaksa ingin mengikuti Pemilu di TPS 03.
“Ngakunya tidak bisa pulang karena ada acara, jadi dia, si karyawan BUMN ini ingin mencoblos di TPS 03 Pananjung,” jelas Uri.
Temuan tersebut membuat petugas Pengawas TPS 03 memberikan rekomendasi kepada KPPS 03 untuk dilakukan Pemilihan Suara Ulang. “Masih dalam tahap kajian, apakah memang harus dilaksanakan PSU atau tidak,” katanya. (Ceng2/R7/HR-Online)