Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-Malang menimpa seorang TKI (Tenaga kerja Indonesia) bernama Umay Sumarni Suherman (46), warga Dusun Masawah RT 03/RW 02 Desa Masawah, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Setelah 17 tahun bekerja di Mekkah Arab Saudi sebagai pembantu rumah tangga, kini tidak bisa pulang ke tanah air. Malah sebagian gaji selama bekerja diduga belum dibayarkan oleh majikannya.
Anak Umay Sumarni, Dea Rahman, mengirim surat elektronik ke redaksi HR Online Minggu (31/03/2019). Dalam keterangan tertulis, dia mengatakan bahwa ibunya sudah ingin pulang ke tanah air, namun selalu dihalangi oleh majikannya.
“Setelah selesai kontrak 2 tahun, ibu saya kepada majikannya sering minta secara baik-baik agar dapat dipulangkan ke Indonesia. Tetapi majikannya selalu menunda. Terakhir majikannya beralasan bahwa belum ada pembantu pengganti,” katanya.
Namun, Dea menduga tidak diizinkan orangtuanya pulang selama bertahun-tahun karena majikannya tidak sanggup membayar sisa gaji sebesar Rp. 1 miliar lebih.”Kami sudah menghitung gaji ibu saya selama 17 tahun. Gaji ibu saya sebulan 1600 real. Kalau dihitung 1.600 real x 12 bulan x 17 tahun dengan kurs Rp 3.500 kurang lebih sekitar Rp. 1 miliar lebih. Namun hitungan itu menggunakan besaran gaji pada tahun 2003. Karena gaji ibu saya sekarang sudah 2000 real sebulan,” terangnya.
Dea menerangkan, dugaan belum dibayarnya gaji secara penuh setelah dirinya pernah melakukan komunikasi dengan ibunya beberapa waktu lau. Waktu itu, kata dia, ibunya mengirim uang sekitar Rp. 130 juta. Kemudian ibunya bilang bahwa sisa gajinya masih dipegang oleh majikannya.
“Kami meminta kepada pemerintah untuk membantu memulangkan ibu saya ke tanah air. Selain itu, mohon dibantu juga agar hak ibu saya dapat dipenuhi oleh majikannya. Kami dari keluarga memang tidak melapor ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pangandaran, tapi langsung ke BNP2TKI, Kemenlu, dan KBRI Jeddah. Kami tidak melaporkan ke Pemkab Pangandaran karena kebetulan kami tinggal di Bekasi. Jadi langsung datang ke Jakarta,” ungkapnya.
Dea menegaskan sudah berbagi upaya dilakukan oleh keluarga, termasuk melaporkan ke BNP2TKI Deputi Bidang Perlindungan, Kemenlu dan KBRI Jedah. Namun sejak dilaporkan belum ada perkembangannya.
“Dengan adanya kasus yang menimpa ibu saya, kami dari keluarga meminta pemerintah melalui KJRI Jeddah dan Indonesian Consulate untuk menindaklanjuti ke pihak-pihak yang berwenang di Arab Saudi dengan menempuh jalur diplomatik. Kami memohon agar pemerintah mengupayakan kepulangan ibu kami ke tanah air,” tegasnya.
Selain itu, kata Dea, dirinya pun sudah meminta bantuan kepada Garda BMI, organisasi pelindungan TKI, yang ada di Arab Saudi. Namun, hasilnya sama belum ada kejelasan hingga saat ini.
Menurut Dea, ibunya berangkat menjadi TKI ke Arab Saudi melalui Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia PT. Sabika Arabindo pada tahun 2002 dan bekerja pada keluarga Abdul Azizi Hasan Ali di Mekkah Arab Saudi. (R2/HR-Online)