Rabu, Februari 12, 2025
BerandaBerita Pangandaran3 Komisi Bahas Naskah Akademik Raperda Inisiatif DPRD dengan Tim Ahli

3 Komisi Bahas Naskah Akademik Raperda Inisiatif DPRD dengan Tim Ahli

Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Komisi I, II dan III melakukan pembahasan naskah akademik Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Pangandaran dengan Tim Ahli dari Universitas Sangga Buana YPKP Bandung di salah satu hotel di Bandung. Kegiatan tersebut berlangsung dari tanggal 10 hingga 13 Maret 2019.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pangandaran, Jajang Ismail, mengatakan,  pembahasan dua buah naskah akademik Raperda Inisiatif DPRD tersebut meliputi naskah Akademik Raperda pemberdayaan perlindungan perempuan dan anak, dan juga naskah akademik Raperda tentang Standar Pelayanan Minimal.

Ia menjelaskan, bahwa peningkatan kualitas hidup dan peran perempuan dalam berbagai bidang pembangunan, seperti peningkatan pemahaman dan komitmen tentang pentingnya keberadaan perempuan dan anak, penerapan gender di berbagai bidang pembangunan, pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan hasil perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan, itu sangat penting.

“Selain itu, kita juga membahas soal perlindungan perempuan dan anak dari berbagai tindak kekerasan, termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), harmonisasi dan penyusunan aturan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, penegakan hukum dan peningkatan upaya pencegahan kekekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk TPPO dan meningkatkan koordinasi antar lembaga terkait,” jelasnya.  

Sementara soal pembahasan naskah akademik Raperda tentang Standar Pelayanan Minimal, lanjutnya, di antaranya membahas untuk merumuskan sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan, dan arah pengaturan dalam Perda ini.

“Arah pengaturan tersebut antara lain, bidang pendidikan, kesehatan, pekerjan umum dan penataan ruang, bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat serta bidang sosial,” paparnya.

Sementara itu, Ketua komisi II DPRD Kabupaten Pangandaran, Endang Ahmad Hidayat, mengatakan, pihaknya juga membahas dua naskah akademik Raperda inisiatif DPRD, yakni naskah akademik Raperda tentang Pengelolaan Kemetrologian Dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya serta naskah akademik Raperda tentang pramuwisata.

Endang menjelaskan, naskah akademik raperda tentang pengelolaan kemetrologian dan retribusi pelayanan tera dari aspek kelembagaan terjadi tumpang tindih kewenangan, baik dalam perspektif lembaga pada tingkat nasional, maupun dalam kaitannya dengan desentralisasi. Pasalnya, ketika tugas kemetrologian tidak memberikan benefit ekonomis kepada daerah, justru daerah cenderung mengabaikan tugas-tugas yang terkait dengan kemetrologian ini, termasuk karena hambatan keterbatasan sarana dan prasarana serta sumber daya manusianya. 

“Urusan metrologi legal, khususnya pelayanan tera, merupakan kewenangan pemerintah yang sampai dengan saat ini belum berjalan optimal yang disebabkan jumlah SDM kemetrologian yang terbatas, sulitnya mendapatkan formasi tenaga pegawai berhak di daerah, keterbatasan anggaran serta luasnya jangkauan pelayanan dan banyaknya daerah-daerah terpencil.  Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pelayanan tera dan pengawasan beralih dari pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten/kota,” paparnya.

Adapun soal naskah Akademik Raperda tentang pramuwisata, kata Endang, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025 yang disebut dengan rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional atau Ripparnas.

“Ripparnas menjadi pedoman penyusunan rencana induk kepariwisataan provinsi. Sementara Ripparnas dan rencana induk kepariwisataan provinsi ini menjadi pedoman penyusunan pembangunan kepariwisataan di Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah atau Ripparda,” pungkasnya.

Ketua Komisi III DPRD Pangandaran, Wowo Kustiwa, mengatakan, pihaknya juga melakukan pembahasan dua naskah akademik Raperda inisiatif DPRD tahun 2019, yakni Raperda Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran dan Raperda Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum.

“Mengingat pesatnya pertumbuhan penduduk dan pembangunan, selain membawa pengaruh positif berupa meningkatnya kemakmuran masyarakat, akan tetapi juga menimbulkan permasalahan tersendiri yang salah satunya adalah munculnya bangunan dan permukiman yang mengarah ke atas. Bangunan tersebut tidak akan mempunyai kualitas yang baik jika mengabaikan segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi penghuni. Makanya ini sangat penting sekali ada regulasinya,” kata Wowo.

Sementara pembahasan soal naskah akademik Raperda pemberian nama jalan dan sarana umum, kata Wowo, bahwa Kabupaten Pangandaran belum mempunyai peraturan daerah yang khusus mengatur mengenai pedoman dalam pemberian nama-nama jalan dan sarana umum, sehingga perlu adanya regulasi peraturan daerah guna memberikan legitimasi kewenangan pemerintah daerah. Hal ini sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Perundang-Undangan Sektoral.

“Sesuai dengan kondisi eksisting, penamaan jalan dan sarana umum dilakukan mekanisme penamaan yang disesuaikan dengan kondisi yang ada, serta bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam pelayanan kepada masyarakat,” kata Wowo Kustiwa.

Untuk mempertahankan ciri daerah Kabupaten Pangandaran, lanjut Wowo, maka setiap orang atau badan yang akan melakukan penamaan jalan dan sarana umum harus memperhatikan sejarah perjuangan bangsa, kepahlawanan dan ciri-ciri khas kabupaten Pangandaran. Dengan demikian dalam pengaturan pemberian nama jalan dan sarana umum ini harus mengatur kriteria penamaan jalan dan sarana umum.

“Penamaan jalan dan sarana umum dapat berpengaruh terhadap upaya untuk mewujudkan jaringan jalan yang berdaya guna dan berhasil guna. Oleh karena itu penamaan jalan dan sarana umum ini harus diatur guna mendukung terselengaranya transportasi publik yang terpadu dan terintegrasi,” pungkasnya. (Mad/Koran HR)

Inspirasi Desain Kebun Sayur Belakang Rumah Agar Tampil Cantik

Inspirasi Desain Kebun Sayur Belakang Rumah Agar Tampil Cantik

Desain kebun sayur di belakang rumah memang sangat menarik. Menanam sayur di rumah memberikan banyak manfaat bagi pemiliknya, salah satunya mengurangi kebutuhan untuk membeli...
Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon

Perjalanan Cinta Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon Berawal dari Cinlok hingga Menikah

Aktor pemain film Dua Garis Biru, Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon kini resmi menikah. Momen pernikahan keduanya diunggah oleh Angga melalui akun media sosial...
Onyo Tinggal Serumah dengan Sarwendah

Ruben Beberkan Alasan Onyo Tinggal Serumah dengan Sarwendah: Dia Butuh Sentuhan…

Ruben Onsu membeberkan alasan Betrand Peto atau Onyo tinggal serumah dengan Sarwendah. Seperti diketahui, sejak tahun 2019, Betrand Peto sudah menjadi anak angkat dari...
Intan Nuraini

Intan Nuraini Rayakan Ulang Tahun Putrinya, Warganet Ramai Berikan Doa Terbaik

Lama tak muncul ke publik, Intan Nuraini bagikan postingan ulang tahun anak perempuannya. Hijaber cantik yang merupakan ibu tiga anak ini kompak merayakan ulang...
Bendungan Cariang di Sumedang

8 Kali Gagal Panen, Petani Desak Pemerintah Perbaiki Bendungan Cariang di Sumedang

harapanrakyat.com,- Para petani yang terdampak jebolnya Bendungan Cariang di Kecamatan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, terus mendesak pemerintah untuk segera melakukan perbaikan permanen pada...
Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Kemenhan

Pelantikan Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Kemenhan Tuai Kritikan Netizen

Pelantikan Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Kemenhan (Kementerian Pertahanan) ternyata menuai kritik dari banyak pihak. Prosesi pelantikannya berlangsung pada Selasa (11/2/2025). Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, menjadi...