Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Ketua Fraksi Golkar MPR RI, Drs. Agun Gunandjar Sudarsa, berpendapat bahwa negara wajib membiayai pendidikan anak pra sekolah dasar (Pra-SD).
Hal itu disampaikan Agun saat memberikan materi pada kegiatan sosialisasi empat Pilar di hadapan para tokoh dan praktisi pendidikan Kabupaten Ciamis, Sabtu (02/03/2019).
Menurut Agun, pendidikan Pra-SD merupakan tahapan pendidikan yang sangat penting dalam upaya membangun kualitas dan sumber manusia Indonesia sejak dini.
“Dalam prakteknya, pendidikan anak Pra-SD banyak didirikan di tengah masyarakat. Tapi dalam kenyataannya, pendidikan anak ini seolah berjalan sendiri dan tidak terurus. Hal itu karena pemerintah sangat tidak maksimal membiayainya,” kata Agun.
Lebih lanjut, Agun menjelaskan, Undang-undang Dasar Tahun 1945 Pasal 31 Ayat 2 , mengamanahkan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
“UUD dasar sama sekali tidak memberikan kewajiban kepada pemerintah untuk membiayai pendidikan anak Pra-SD, sehingga lembaga-lembaga pendidikan anak ini seolah terlantar tidak terurus,” katanya.
Kedepan, Agun menambahkan, negara wajib membiayai pendidikan anak pra sekolah dasar melalui payung hukum yang jelas dalam peraturan perundang-undangan. (Deni/R4/HR-Online)