Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Puluhan petani yang didampingi Forum Aspirasi Masyarakat Banjar (Farmaba) menggelar aksi demonstrasi ke Pemkot Banjar. Aksi yang diawali ke Kantor Setda Kota Banjar tersebut dilanjutkan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjar, Selasa (12/03/2019).
Aksi ini merupakan respon atas sikap PT Perkebunan (PTPN) VIII Mandalare yang melarang sejumlah petani Desa Rejasari menggarap lahan blok Citayam pada perkebunan tersebut dengan alasan Hak Guna Usaha (HGU) sudah kadaluarsa sejak 1997.
Pantauan HR Online di lapangan, mereka datang menuju kantor Setda Kota Banjar sekitar pukul 10.00 WIB itu membentangkan beberapa spanduk umpatan. Tak hanya itu, mereka juga mengusung keranda mayat sebagai simbol matinya keadilan agraria.
Ramdhani, salah satu peserta aksi, mengatakan, bahwa masyarakat khususnya petani dalam penggarapan tanah di lokasi itu perlu kenyamanan dan keamanan. Apalagi mereka hanya mengandalkan lahan itu untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
“Kalau mengacu konstitusional, terlebih pula berbicara pengelolaan atau penguasaan dari PTPN VIII terhadap apdeling mandalare, itu HGU-nya sudah habis sejak 1997. Itu mestinya tidak boleh digunakan, tapi nyatanya sampai sekarang PTPN masih beroperasi,” tegasnya.
Sementara masyarakat sendiri, lanjut Ramdhani, menuntut hak garap yang sudah lama dilakukannya, apalagi petani sangat butuh. Dari aksi ini, massa aksi mendesak Pemkot Banjar untuk segera membentuk gugus tugas, karena sesuai peranannya bisa menyelesaikan konflik sengketa lahan, begitupun soal redistribusi tora.
“Penting Pemkot untuk membentuk Gugus Tugas yang tentunya sebagai upaya antisipasi antara masyarakat agar tak terjadi perselisihan. Kemarin lalu itu, warga penggarap di tanah mandalere merasakan bentuk intimidasi atau premanisme, ada pembakaran Mushola dan sekretariat di lokasi lahan garapan. Tentu saja ini membuat warga marah,” imbuhnya.
Pihaknya pun meminta Pemkot agar jangan tinggal diam saja. Massa aksi datang untuk menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan hak-hak petani yang butuh kenyamanan dan kemanan dalam mengarap lahanya.
“Segeralah Pemkot wujudkan Gugus Tugas sebagaimana tertuang Perpres No.86 Tahun 2018 Di mana setelah tiga bulan aturan itu diundangkan, wajib pemerintah kota/kabupaten membentuknya. Tak kalah penting terkait HGB tanah PTPN VIII Mandalare, itu bagaimana?,” pungkasnya.
Usai melakukan orasinya, koordinator lapangan sebelum melanjutkan aski ke BPN Kota Banjar menyerahkan petisi kepada Wakil Walikota Banjar, Nana Suryana, selaku pejabat Pemkot yang menerima rombongan aksi. Saat penyerahan pun Nana berjanji petisi tersebut bisa ditandatangani oleh Walikota Banjar dan juga BPN Kota Banjar.
Perlu diketahui, dalam petisi itu berisi tiga tuntutan, di antaranya BPN Kota Banjar harus lebih profesional dalam menyelesaikan sengketa tanah, dan tidak ada keberpihakan terhadap salah satu pihak. Selain itu, mereka juga menuntut transparansi data HGU, HGB dan Hak Pakai Atas Tanah. Kemudian mereka mendesak agar pemerintah menjalankan amanah PP No.40 Tahun 1996 Tentang HGU, HGB dan Hak Pakai Atas Tanah dalam rangka menegakan supremasi hukum di Kota Banjar, serta menuntut Pemkot segera membentuk tim Gugus Tugas dalam rangka melaksanakan agenda reforma agraria di Kota Banjar. (Nanks/R6/HR-Online)