Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Warga, khususnya petani di Kota Banjar, di tahun 2019 ini kembali akan mendapatkan program Sertifikat Redis atau tanah obyek Landreform, untuk pembuatan sertifikat gratis hak atas tanah yang berstatus milik negara. Namun, warga peminat diperkirakan akan dibebani biaya persiapan.
Menyikapi dibutuhkannya biaya tersebut, belum lama ini pihak panitia yang telah ditunjuk di masing-masing desa/kelurahan penerima program di wilayah Kecamatan Langensari, berkumpul di sebuah cafe sekitar Alun-alun Langensari, guna menyamakan persepsi atau penyeragaman nilai beban iuran untuk per bidang tanahnya di setiap desa/kelurahan penerima program.
Hal itu dikatakan Ketua Panitia Sertifikat Redis Kelurahan Muktisari, Eman Sulaeman, kepada Koran HR, Senin (04/03/2019), bahwa pihak panitia akan mencoba menawarkan biaya sebesar Rp 150 ribu. Besaran itu untuk bisa disepakati dalam musyawarah nanti dengan warga yang mengajukan sertifikat Redis.
“Kami khususnya panitia Redis dari desa dan kelurahan di Kecamatan Langensari, dan dua desa tetangga berkumpul untuk menyamakan persepsi, terkait keinginan penyeragaman besaran biaya yang harus dibayarkan warga peminat,” terangnya.
Menurut Eman, jumlah sebesar itu sebagaimana standar besaran biaya pada program PTSL. Artinya, pihak panitia memilih mengacu pada Perwal tentang Biaya Persiapan dan Bebas BPHTB pada PTSL.
Dia juga menjelaskan, program Redis tanah yang diberikan BPN itu memang gratis. Gratis yang dimaksud adalah biaya untuk pengukuran dan pendaftaran. Namun, peserta program diwajibkan menyediakan patok, materai, fotokopi, serta administrasi kelengkapan persyaratan lainnya.
“Jadi, nilai beban sebesar 150 ribu itu berdasarkan kesepakatan yang nantinya harus dipenuhi peserta program. Peruntukkannya masing-masing mendapat 3 patok, 1 buah materai, fotocopi dan kebutuhan administrasi lainnya,” kata Eman.
Jika jumlah patok dan materai yang dibutuhkan lebih dari itu, karena sebagaimana riwayat tanahnya, maka akan dikembalikan kepada peserta program. Atau tambahannya itu akan digunakan untuk memenuhi patok serta materai. Peserta juga diperbolehkan untuk mencari sendiri, tetapi pihak panitia pun akan menyiapkannya.
Kepala Seksi Penataan Pertanahan BPN Kota Banjar, Agus Suharto, saat dikonfirmasi Koran HR usai melakukan sosialisasi sertifikat Redis, di Aula Desa Waringinsari, Selasa (05/03/2019), menegaskan, bahwa pelaksanaan kegiatan program Redis dibiayai oleh Negara.
“Jadi kalau dari BPN, nol rupiah alias gratis. Tapi peserta program memang ada kewajibannya, seperti menyiapkan patok, materai, dan lain-lain. Kami sudah dan sedang sosialisasikan hal itu di sejumlah desa/kelurahan penerima program sertifikat Redis,” terangnya.
Untuk itu, lanjut Agus, pihaknya menghimbau kepada panitia redis di desa/kelurahan untuk tidak membebani warga, tetapi justru harus bisa meringankan beban warga yang ingin tertib adminitrasi pertanahan.
Artinya, dengan adanya biaya yang harus dikeluarkan itu, besarannya jangan sampai melebihi standar biaya persiapan, yakni sebesar Rp 150 ribu dalam program PTSL.
“Memang di program Redis ini tidak ada ketentuan besaran biaya persiapan, seperti halnya PTSL yang dibuat Perwalkot-nya. Intinya, nilai biaya yang dibebankan kepada peserta masih dalam batas kewajaran, dan berdasar hasil dari musyawarah mufakat. Kalau soal itu BPN sendiri tidak ikut campur,” tandas Agus. (Nanks/Koran HR)