Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, mengaku terkecoh dengan terdatanya tiga WNA (Warga Negara Asing) masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2019.
Menurut KPU, lolosnya tiga WNA masuk dalam DPT karena dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diperoleh dari Kemendagri, tidak tercantum kolom kewarganegaraan. Dengan begitu, petugas pemuktahiran data pemilih (PPDP) terkecoh dan akhirnya memasukan tiga WNA itu dalam DPT.
Namun demikian, KPU Ciamis mengaku sudah mencoret tiga WNA tersebut dalam daftar DPT. KPU memastikan sudah tidak ada lagi calon pemilih yang tidak memenuhi syarat undang-undang masuk ke dalam DPT.
Ketua KPU Ciamis, Agus Fatah Hidayat, menegaskan, masuknya tiga WNA dalam daftar DPT merupakan ketidaksengajaan. Pertama, dalam kolom DP4 dari Kemendagri tidak mencantumkan kolom kewarganegaraan.
Kemudian tidak adanya informasi bahwa WNA memiliki e-KTP yang bentuknya hampir sama dengan e-KTP WNI.
“Yang pasti, ini terjadi dari kurangnya informasi terkait ini, sehingga petugas PPDP dan kami pun sama terkecoh. Sebelumnya juga kami tidak mendapat sosialisasi dari pemerintah terkait cara menyortir mana data kependudukan WNA dan mana data kependudukan WNI. Jadi wajar kalau terjadi kesalahan seperti ini. Padahal, saat memeriksa data kependudukan calon pemilih dilakukan secara ketat dan berulang kali,” ujarnya, saat ditemui di kantornya, Selasa (05/03/2019).
Agus mengungkapkan, sebelum DPT ditetapkan, pihaknya sebelumnya menggelar uji publik dan tanggapan masyarakat atau pada saat data masih berstatus daftar pemilih sementara (DPS). Saat masa uji publik tersebut diumumkan, tidak mendapat tanggapan dari masyarakat dan tidak ada yang mempermasalahkan.
WNA Masuk DPT Sudah Nikah dengan Warga Ciamis
Selain itu, lanjut Agus, WNA yang masuk DPT tersebut diketahui telah menikah dengan warga Ciamis. Hal itu yang membuat petugas PPDP terkecoh. Karena petugas mengira WNA itu sudah pindah kewarganegaraan.
“Tentunya masalah ini jadi pembelajaran buat kami penyelenggara pemilu. Hanya perlu diluruskan bahwa temuan ini diketahui pertama kali oleh petugas kami atau sebelum Bawaslu memberi rekomendasi. Jadi, tiga WNA ini dicoret dari DPT sebelum ada rekomendasi dari Bawaslu,” tegasnya.
Agus meminta jangan selalu menyalahkan penyelenggara dan jangan saling menyalahkan. Sebab, penyelenggaran Pemilu merupakan tanggung jawab bersama. ”Sebenarnya permasalahan ini tidak perlu gaduh. Karena tiga WNA itu sudah kami coret dari DPT sebelum Bawaslu mengirim rekomendasi. Hany saja nama WNA itu masih tercatat dalam DPT, tetapi sudah ditandai untuk dilakukan pencoretan,” tegasnya.
Sebelumnya, 3 WNA yang tinggal di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, ternyata masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu April 2019 mendatang. Hal itu terungkap setelah Bawaslu Kabupaten Ciamis melakukan pengecekan terhadap administrasi kependudukan seluruh WNA yang tinggal di Kabupaten Ciamis.
KPU Ciamis Lakukan Pengecekan WNA yang Masuk DPT
Komisioner Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Ciamis, Syamsul Maarif, mengatakan, setelah ramai di beberapa daerah terkait temuan WNA yang memiliki e-KTP dan masuk dalam DPT, pihaknya langsung melakukan pengecekan untuk mengetahui apakah di Kabupaten Ciamis terdapat kasus serupa.
“Kami melakukan koordinasi dengan Disdukcapil untuk meminta data WNA yang berada di Ciamis. Dari data tersebut diperoleh keterangan bahwa terdapat 8 WNA. Yang mengejutkan, ternyata 3 WNA diantaranya masuk dalam DPT,” terangnya, Senin (04/03/2019).
Menurut Syamsul, terungkapnya 3 WNA tersebut masuk dalam DPT setelah pihaknya melakukan pengecekan data pemilih di DPTHP 2 dan aplikasi Sidalih. Pada data tersebut tertulis jelas bahwa 3 WNA itu terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2019.
“Setelah mendapat temuan ini, kami akan segera melayangkan rekomendasi ke KPU Ciamis agar mencoret tiga WNA tersebut. Sebab berdasarkan UU Pemilu, syarat pemilih harus warga negara Indonesia (WNI). Sementara WNA tidak mempunyai hak pilih. Hal itu seperti diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” tegasnya.
Syamsul mengatakan, meski ketiga WNA itu memiliki e-KTP, namun statusnya masih WNA. Status WNA itupun tertulis pada e-KTP-nya. “Syarat pemilih itu bukan memiliki e-KTP, tetapi harus tercatat sebagai WNI,” ujarnya.
Temuan tersebut, lanjut Syamsul, akan dilaporkan pada rakor Bawaslu RI, KPU RI dan Mendagri. Hal itu agar kasus serupa tidak terjadi kembali pada Pemilu selanjutnya.
“Kami menduga kesalahan ini terjadi saat pengimputan data di lapangan. Saat petugas lapangan mendata warga yang memiliki hak pilih untuk dimasukan ke dalam DP4, rupanya tidak dicek satu persatu identitas kependudukannya. Sehingga tiga WNA itu tidak tersortir,” terangnya.
Disdukcapil Ciamis Jelaskan Soal e-KTP WNA
Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Ciamis Rusli, menjelaskan, berdasarkan peraturan perundang-undangan, memang seorang WNA diperbolehkan memiliki e-KTP. Namun, kata dia, dengan syarat harus sudah menetap di Indonesia selama 5 tahun lebih.
“3 WNA yang memiliki e-KTP itu memang sudah mengantongi KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap) dan sudah tinggal di Indonesia selama 5 tahun lebih. Mereka mengajukan e KTP karena menikah dengan warga Ciamis. Jadi, e-KTP dibutuhkan untuk urusan kependudukan keluarga atau akta kelahiran anaknya. Makanya, mereka mengajukan pembuatan e-KTP,” ujarnya, Senin (04/03/2019).
Dari data yang tercatat di Disdukcapil Ciamis, lanjut Rusli, WNA yang tinggal di Kabupaten Ciamis sebenarnya ada 8 orang. Hanya yang sudah memiliki e-KTP baru tiga WNA. “Memang minggu kemarin Bawaslu melakukan koordinasi dengan kami untuk meminta data WNA. Seluruh data sudah kami serahkan. Termasuk kami melaporkan bahwa terdapat 3 WNA yang sudah memiliki e-KTP,” katanya.
Dari data yang diperoleh dari Bawaslu Ciamis, 3 WNA yang memiliki e-KTP dan masuk dalam DPT Pemilu 2019, sebagai berikut:
- Lin Rui Min kewarganegaraan China, tinggal di Desa Mekarjaya, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis.
- Issa Haidar kewarganegaraan Libanon, tinggal di Desa Sindanglayang, Kecamatan Sukamantri, Kabupaten Ciamis.
- Leslie John kewarganegaraan Inggris, tinggal di Perum Permata Galuh blok A No 6 Kelurahan Ciamis, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis. (Her2/R2/HR-Online)