Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),– BNN Kabupaten Ciamis menolak wartawan saat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) di salah satu hotel Ciamis, Rabu (27/02/2019). Hal itu membuat PWI berang, beberapa anggota PWI kemudian mendatangi kantor BNN Kabupaten Ciamis.
Kejadian bermula saat Arul dari media online Galuh ID bersama Rudiat dari Radar TV bermaksud meliput acara BNN Ciamis. Arul telah menyebutkan dirinya berasal dari media dan datang untuk meliput acara BNN tersebut. Panitia sudah meminta Arul untuk mengisi daftar hadir, dia pun telah menerima stiker acara tersebut. Namun, salah seorang petugas BNN kemudian datang dan mencoret namanya.
“Panitia sudah menyuruh kami mengisi daftar hadir, kami pun mengikuti perintahnya, tetapi setelah itu petugas BNN mencoret nama kami dan mengatakan media tidak boleh masuk ke acara,” tuturnya.
Arul menambahkan dirinya merasa dilecehkan karena dihalang-halangi ketika melakukan tugas jurnalistik. “Perkataan petugas BNN itu telah melecehkan kami, terlebih ketika mereka menghalang-halangi kami untuk meliput acara BNN yang semestinya diketahui oleh publik,” kata dia.
Tidak terima anggotanya dilecehkan, beberapa anggota PWI Kabupaten Ciamis mendatangi kantor BNN Ciamis. Pada kesempatan itu, Kasi Rehabilitasi BNN Kabupaten Ciamis, Aris Mulyana menyampaikan permohonan maaf dengan adanya penolakan terhadap wartawan ini. Aris menegaskan jika hal tersebut hanya merupakan kesalahpahaman para petugas yang berjaga di depan.
“Sebenarnya bukan ditolak, akan tetapi absensi di depan untuk para tamu undangan yang menghadiri acara sosialisasi BNN Kabupaten Ciamis,” jelasnya.
Aris mengakui bahwa cara petugas BNN menyampaikan penolakan tersebut kurang tepat. “Kepada rekan-rekan media, kita ketahui sinergitas antara BNNK dan media selalu berjalan baik,” kata dia.
Sementara Aef Saefullah, Ketua Bidang Advokasi dan Hukum PWI Kabupaten Ciamis menyesalkan adanya penolakan terhadap wartawan oleh petugas BNN ini. “Kita ketahui bahwa seorang wartawan masuk ke dalam arena kegiatan BNN mereka sedang menjalankan tugas sebagai Jurnalistik dan kami merasa tersinggung,” katanya.
“Tidak ada alasan apapun bahwa yang penjaga tidak tahu apa-apa, kan itu sudah meliputi institusi BNNK Ciamis,” tegasnya.
Aef menambahkan jika wartawan dilindungi oleh Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Dalam Undang-undang tersebut tercantum tugas jurnalistik yaitu mencari, memproleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, dan gambar. “Bilamana sampai menghalang-halangi tugas sebagai jurnalistik, maka ada sanksinya yaitu pidana dua tahun,” terang Aef .
Mengenai permintaan maaf dari BNN Kabupaten Ciamis kepada wartawan terutama pada PWI, Aef mengatakan sudah memafkan kejadian tersebut. Namun, Aef berharap kejadian yang sama tidak terulang lagi di masa yang akan datang. (Fahmi/R7/HR-Online)