Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com), – Pengunduran Ita Patonah, caleg dari PKS sebagai calon anggota DPRD Kabupaten di Pangandaran menjadi pertanyaan banyak pihak. Pasalnya, Ita mengundurkan diri setelah lulus CPNS.
Aturannya, seorang yang masih aktif dalam partai politik tidak diperkenankan untuk mengikuti tes CPNS, sehingga banyak pihak mempertanyakan apakah Ita masih menjadi anggota partai politik saat mendaftar CPNS ataukah sudah mengundurkan diri.
“Salah satu peserta tes CPNS yang telah ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) atas nama Ita Patonah telah mengajukan pengunduran diri dari anggota partai politik,” kata Rohaeni, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran, Kamis (21/02/2019).
Rohaeni menjelaskan, tahapan pendaftaran tes CPNS dimulai pada 26 September hingga 15 Oktober 2018. Sementara, pada data yang ada di BKPSDM tertera pengunduran diri Ita Patonah per tanggal 6 Oktober 2018. Pengunduran diri Ita tersebut dikabulkan oleh partai politik per tanggal 10 Oktober 2018.
Sehingga secara aturan dan tahapan pendaftaran tes CPNS, kata Rohaeni, Ita Patonah tidak menyalahi aturan dan tidak cacat secara hukum. Surat pengunduran diri Ita Patonah tersebut, kini diarsipkan di BKPSDM bersama surat keterangan dari partai politik.
“Intinya tahapan dan kelengkapan yang bersangkutan tidak ada yang menyalahi aturan,” kata Rohaeni.
Sementara Komisioner KPU Pangandaran, Maskuri Sudrajat mengatakan, pengunduran diri Ita Patonah sebagi calon anggota DPRD Kabupaten Pangandaran sudah diproses KPU pada Januari 2019. Namun, nama Ita masih ada di kertas suara Pemilu serentak yang akan digelar pada 17 April 2019.
“Secara teknis KPU akan mengeluarkan nota dinas berisi surat edaran yang menerangkan bahwa Ita Patonah, calon anggota DPRD dari PKS di Dapil 3 Nomor Urut 5 telah mengundurkan diri,” jelasnya.
Maskuri menambahkan, jika pada pemungutan suara, masih ada yang memilih Ita Patonah, maka suaranya akan menjadi tambahan untuk suara PKS, partai dimana Ita bernaung sebelum mengundurkan diri.
Sementara itu, terkait ketentuan 30 persen keterwakilan perempuan di salah satu Dapil dari setiap partai politik, menurut Maskuri, hal tersebut tidak menjadi persoalan. Karena ketentuan tentang keterwakilan perempuan tersebut ditetapkan sebelum DCT.
Jika tidak memenuhi keterwakilan 30 persen perempuan sebelum DCT, maka partai politik tersebut dinyatakan gugur jadi peserta Pemilu di Dapil tersebut.
“Karena keterwakilan 30 perempuan sudah ditetapkan sebelum DCT, sedangkan pengunduran diri calon anggota DPRD yang jadi CPNS dilakukan setelah penetapan DCT, maka tidak lagi menjadi persoalan,” pungkasnya. (Ceng2/R7/2019)