Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-Bawaslu Pangandaran tuding KPU Pangandaran tidak transparan menyampaikan data nama dan alamat daftar pemilih tambahan pada rapat pleno rekapitulasi dan penetapan DPTb tahap 2 kepada pengawas.
Komisioner Bawaslu Pangandaran, Uri Juwaeni, mengatakan, pada saat rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tambahan (DPTb) tahap 2, dirinya mengusulkan agar rapat pleno ditunda dikarenakan ketidakjelasan KPU Pangandaran terkait salinan fisik A5, KPU dan softcopy by name by address yang tidak diperlihatkan dan diberikan kepada PKD, Panwascam, dan Bawaslu Kabupaten Pangandaran.
“Sebagai bukti pemilih, KPU membatasi hak pengawas pemilu untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam mengawasi dan menjaga hak pilih pada pemilu 2019. Ini jelas bahwa transparansi KPU Pangandaran dipertanyakan dan kami rekomendasi tidak ditindaklanjuti,” jelas Uri Juwaeni kepada Koran HR, Selasa (19/2/2019).
Uri Juwaeni menambahkan, dalam Perbawaslu 24 pasal 33 disebutkan bahwa pengawas itu diberikan akses. Di sini, kata Uri, KPU tidak memberikan akses tersebut pada selain KPU.
“Saya menyarankan rapat plano rekapitulasi itu ditunda, karena Pengawas di bawah tidak punya akses. Jangan disahkan dulu, ini fungsi pengawasannya tidak berjalan. Pencarian data tertutup. Berbagai alasan dan permasalahan yang ada, ayo kita sama-sama transparan,” pungkas Uri Juwaeni.
Sementara itu, Kordiv Pengawasan Bawaslu Provinsi Zaky Hilmi, mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan sekali apa yang dilakukan KPU Pangandaran pada proses rapat pleno rekapitulasi. Menurutnya, data harus dapat disampaikan sesuai nama dan alamat pada daftar pemilih tambahan DPTb.
“Kalau tidak sesuai persyaratan, KPU harus melakukan pencoretan. Antara keduanya, Bawaslu dan KPU harus duduk bersama karena kewenangan Bawaslu melakukan pengawasan dan pencegahan pada daftar pemilih maupun tambahan,” jelas Zaky Hilmi.
Masih dikatakan Zaky Hilmi, Bawaslu bisa merekomendasikan penundaan rekapitulasi DPTb 2 tersebut, KPU tidak boleh sebagai penyelenggara pemilu yang mana sangat tertutup.
“Saya sangat menyayangkan sekali KPU Pangandaran yang bersifat tertutup. Seharusnya libatkan Bawaslu saat pemutahiran data rapat pleno tersebut,” pungkas Zaky Hilmi.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Pangandaran,. Muhtadin, menyatakan tidak ingin berpolemik dengan tudingan Bawaslu Pangandaran.
“Rekapitulasi DPTb belum selesai, tahapan selanjutnya mulai tanggal 17 Februari hingga 3 Maret akan dilakukan rekap kembali. Dalam rekalpitulasi nini sudah sesuai prosedur, dan tahapan sebelumnya sudah dirapatkan dengan Bawaslu. Rapat pleno kemarin kami menetapkan data rekap di dua bulan terakhir ini, secara prinsip sudah dinyatakan sah, kita sudah berikan berita acara ke stakeholder, Bawaslu pemerintah kabupaten dan partai politik,” pungkasnya. (Mad/Koran-HR)