Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-Kebijakan pemerintah pusat untuk melakukan perekrutan kembali terhadap tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sejauh ini belum ada titik terang dari Pemerintah Kabupaten Ciamis.
Kondisi tersebut dikarenakan untuk rekrutmen P3K ini gajinya dibebankan pada APBD dan bukan berasal dari pusat layaknya rekrutmen CPNS. Sehingga Pemerintah Kabupaten Ciamis masih menunggu aturan baru untuk anggaran P3K.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Pegawai BKPSDM Kabupaten Ciamis, Ihsan Rasyad, AKS.,MM, ketika ditemui Koran HR, pekan lalu, membenarkan, walapun sudah ada informasi untuk pembukaan perekrutan kembali terhadap tenaga P3K, tetapi Kabupaten Ciamis masih tahap pengajuan data K2 ke pusat.
“Tapi belum pengajuan jumlah formasi, karena belum ada pembicaraan terkait anggaran belanja pegawai Kabupaten Ciamis untuk rekrutmen P3K,” katanya.
Ihsan menuturkan, jadwal P3K dari Kementerian PAN-RB serta BKN sudah jelas. Tahap I dijadwalkan pada Bulan Februari sampai Maret. Sedangkan untuk tahap II, diperkirakan pada Bulan Mei 2019.
Menurut Ihsan, bukan masalah dijadwalkanya kapan tetapi permasalahan yang terjadi di daerah ialah tidak dibarengi dengan anggaran untuk rekrutmen P3K. Karena pengalokasian anggaran pada APBD masing-masing kabupaten sudah berjalan.
Hal itulah yang menjadi penyebab kabupaten maupun provinsi saat ini belum menyampaikan surat ketersediaan dan kesanggupan membiayai dan meminta formasi yang diperlukan. Pasalnya, gaji dari P3K setara dengan gaji PNS.
“APBD itu sudah dihitung dalam setahun. Belanja langsung dan tidak langsung seperti gaji pegawai juga sudah ada anggarannya. Makanya, Pemkab masih menunggu keputusan pusat yang terbaru dimana mengharapkan P3K dibiayai pusat,” ujarnya.
Ihsan menambahkan, makanya sampai saat ini pihaknya belum bisa memberikan keterangan berapa jumlah formasi yang dibutuhkan Pemkab Ciamis. Karena masih melakukan kordinasi dengan dinas terkait serta dengan pengambil kebijakan.
“Untuk formasi, merujuk petunjuk, dikhususkan untuk tenaga honorer K2. Pada rekrutmen P3K, ini dikhususkan untuk tenaga guru, penyuluh pertanian dan tenaga kesehatan,” katanya.
Bahkan lanjut Ihsan, bila nanti sudah dibuka formasi pun, semua calon P3K harus mengikuti seleksi seperti layaknya tes CPNS kemarin. Mereka harus mengikuti seleksi yang biasanya terbagi menjadi dua tahap, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. (Heri/Koran-HR)