Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Kanit Kamsel Satlantas Polres Ciamis, IPDA Dasina Gustiana, menegaskan bahwa pengguna kendaraan wajib menaati peraturan berkendara dan tata tertib berlalu lintas. Ketentuan itu tertuang dalam UUD No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Di jaman teknologi seperti sekarang, Dasino mengingatkan pengguna kendaraan tidak memakai handphone (HP) saat berkendara. Soalnya, memakai HP saat berkendara menyalahi aturan dan bila dilanggar akan mendapatkan ancaman pidana selama tiga bulan penjara.
“Dilarang memakai HP saat berkendara lantaran bisa memicu kecelakaan lalu lintas,” kata Dasino, dihadapan siswa SMK LPS Ciamis, minggu lalu.
Lebih lanjut, Dasino menjelaskan, memakai HP saat berkendara pada dasarnya melanggar dua pasal. Yakni pasal 106 yang mewajibkan pengemudi berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi. Kemudian pasal 283 yang mengatur pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling banyak Rp. 750.000 bagi pelanggar.
“Terkait peraturan berkendara dan tata tertib lalu lintas bukan hanya melarang penggunaan ponsel saat berkendara saja, tetapi bila terlibat kecelakaan di jalan raya dan pelaku sampai lari dan meninggalkan tempat kejadian sudah dikategorikan tabrak lari. Bisa berbuntut pidana karena tergolong tindak kejahatan,” katanya.
”Bahkan dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c, tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 75 juta,” katanya.
Selain itu, kata Dasino, pengendara yang sengaja tidak menghentikan kendaraannya dan tidak memberikan pertolongan, kemudian tidak melaporkan kejadian kecelakaan kepada kepolisian terdekat, juga mendapatkan sanksi serupa.
“Sturan tersebut juga disertai dengan hukuman, agar pengendara bisa jera atau bahkan takut untuk melakukannya. Makanya kita harus patuhi aturan, kalau tidak mau sangsi aturan yang mencari cari kita,” ujarnya. (Heri/Koran-HR)