Berita Pangandaran (harapanrakyat.com),- Bupati Pangandaran memastikan Tunjangan Kinerja Daerah atau TKD bagi pejabat di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran akan ada kenaikan dari sebelumnya dengan estimasi sebesar Rp. 12 miliar.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pangandaran, Suheryana, mengatakan, bahwa TKD Kabupaten Pangandaran tahun 2019 ada kenaikan dan masih dalam proses finalisasi di tim anggaran bersama kepala dan wakil kepala daerah.
“TKD Pangandaran ada kenaikan tahun ini. Untuk besarannya masih belum bisa dipublikasikan, masih finalisasi di tim anggaran,” kata Suheryana saat diwawancara Koran HR, Senin (21/1/2019).
Suheryana menambahkan, Tahun 2019 Pemkab Pangandaran menjalankan TKD yang bukan merupakan penghasilan tetap, akan tetapi pengalihan semua honor para pejabat agar sesuai aturan dan juga atas saran dari Kemenpan RB serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Berdasarkan Permenpan RB no 34 tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran untuk TKD ada kenaikan dalam rangka untuk meningkatkan kinerja, disiplin, serta sikap tidak tercela para pejabat,” kata Suheryana lagi.
Masih dikatakan Suheryana, evaluasi jabatan yang dilakukan oleh Kemenpan RB tersebut di antaranya tipe SKPD, Kelas Jabatan, Nilai Jabatan, serta Indeks harga nilai jabatan. Sehingga semua data tersambung langsung dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran juga ke Kemenpan RB.
“TKD bagi pejabat itu untuk meningkatkan disiplin kerja, seperti kehadiran, masuk dan pulang kerja para pegawai yang terkoneksi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta kepala daerah dalam hal ini Bupati dan wakil bupati yang bisa memantau langsung,” pungkas Suheryana. (Mad/Koran HR)