Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Sat Lantas Polres Ciamis terus berupaya memberikan pemahaman kepada para siswa terkait keselamatan berkendara. Bahkan materi terkait angka Santunan Jasa Raharja kepada korban kecelakaan yang mana semua itu merupakan hak masyarakat pengguna tak luput dari bahan sosialisasi.
Kaur bin Ops Lantas Polres Ciamis, Iptu Asep Prayatna, mengatakan, para pelajar harus mengetahui berbagai aturan berkendara, termasuk beberapa prosedur pembayaran santunan mulai dari korban luka yang dirawat di rumah sakit hingga korban meninggal dunia karena kecelakaan.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15&16/PMK.010/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udara ada kenaikan. Misalnya untuk santunan korban meninggal dunia dari sebelumnya Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta, serta santunan cacat tetap maksimal dari Rp 25 juta menjadi maksimal Rp 50 juta,” jelas Asep Prayatna kepadala HR Online, Kamis (24/01/2019) saat berada di SMK Al Huda Turalak Ciamis.
Asep menambahkan, untuk biaya perawatan luka-luka maksimal dari Rp 10 juta menjadi maksimal Rp 20 juta, ditambah adanya ketentuan baru di mana ada biaya penggantian biaya ambulans maksimal Rp 500.000, biaya P3K dari sebelumnya tidak ada menjadi Rp 1 juta, dan biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris) dari ketentuan lama sebesar Rp 2 juta sekarang Rp 4 juta.
Kepala sekolah SMK Al Huda Turalak, Iing Apipudin, mengatakan sangat menyambut baik kedatangan Kepolisian ke sekolah-sekolah. Hal itu supaya tercapai generasi yang taat berlalu lintas, dan juga mengetahui terkait angka santunan jasa raharja kepada korban kecelakaan yang memang para siswa jarang mengetahuinya.
“Saya berharap ke depannya acara ini bisa terus dilakukan, sehingga para pelajar dapat memberikan efek positif, tidak hanya untuk diri sendiri, tetapi juga untuk orang terdekatnya, baik keluarga maupun masyarakat,” jelasnya. (Heri/R6/HR-Online)