Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 disahkan pada tahun 2014. Dan mulai tahun 2015 sampai dengan 2019, secara konsisten dijalankan oleh pemerintahan Jokowi dengan menggelontorkan dana desa yang semakin besar tiap tahunnya.
“Kebijakan dana desa ini semakin mendorong dan mengggerakkan perekonomian nasional, dan semakin merata terdisribusikan ke seluruh daerah dan desa,” kata Drs. Agun Gunandjar Sudarsa, Bc.IP.,M.Si, Ketua Fraksi Golkar MPR RI, dalam acara sosialisasi empat Pilar MPR RI di Kabupaten Ciamis, 23 Januari 2019.
Agun menjelaskan, program pemerintah Jokowi secara signifikan memberikan kucuran dana pemerintah atau negara melalui DAU dan DAK yang semakin meningkat jumlah dan jenisnya.
Diantaranya, kata Agun, seperti program KUR yang sudah mencapai 120 T, program PKH sebesar 32 T, program BPNT, Dana Desa yang mencapai 70 T. Ini semua harus ditangkap dan direspon dengan baik oleh para pengusaha di daerah.
“Program UMKM, Program sosial bank Indonesia, semua juga diarahkan untuk menggerakan dan menumbuhkan perekonomian rakyat. Kehadiran OJK dengan berbagai kegiatan langsung di desa, melalui edukasi dan literasi keuangan di desa,” katanya.
Agun menambahkan, para pengusaha lokal, terlebih para pelaku UMKM, diingatkan untuk bisa menangkap perubahan paradigma ini, sehingga mampu mendorong stabilitas dan kemajuan perekonomian nasional. (Deni/R4/HR-Online)