Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Kementerian sosial secara massif memberikan bantuan langsung kepada masyarakat tidak mampu melalui salah satu programnya yang sangat luar biasa yaitu Program Keluarga Harapan (PKH).
“Satu keluarga penerima bisa memperoleh 9,6 juta pertahun, sebuah nominal yang fantastis,” kata Drs. Agun Gunandjar Sudarsa, Bc.IP.,M.Si, dalam acara Sosialisasi 4 Pilar MPR RI bersama tokoh masyarakat di Kabupaten Ciamis, 22 Januari 2019.
Agun menjelaskan, program tersebut merupakan salah satu dari pelaksanaan amanah UUD Pasal 23 Ayat 1, bahwa APBN sebagai kekayaan negara dipertanggungjawabkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Selain itu, kata Agun, pasal 33 ayat 3 UUD menyebutkan, bahwa kekayaan negara dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, dan amanah pasal 34 ayat 1 UUD bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.
“Dengan berjalannya program PKH, diharapkan fakir miskin dan anak terlantar mampu diberdayakan, sehingga mereka punya harapan hidup dan masa depan yang semakin lebih baik,” katanya. (Deni/R4/HR-Online)