Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Pangandaran melakukan koordinasi dengan seluruh anggota DPRD Kabupaten Pangandaran mengenai tahapan Pemilu 2019.
Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin mengatakan, koordinasi tahapan pemilu 2019 merupakan hal yang sangat penting, mengingat tidak semua orang memahami aturan yang sudah ditetapkan oleh KPU.
“Selain berkoordinasi, kedatangan kami ke kantor DPRD adalah silaturahmi dan memperkenalkan kelima Komisioner KPU terpilih periode 2018- 2023,” ucapnya, Senin (14/01/2019).
Perlu diketahui, kelima komisioner KPU Kabupaten Pangandaran periode 2018-2023 di antaranta Maskuri Sudrajat, Rik Rik Hendrik, Suardi Maninggesa, Nurazizah dan Muhtadin selaku Ketua KPU Pangandaran.
Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Iwan M Ridwan, mengatakan, banyak dari anggota DPRD incumbent atau Caleg Petahana yang mengeluh karena setiap mengikuti acara di masyarakat sering tidak dikasih kesempatan untuk bersilaturahmi, sementara mereka masih menjabat sebagai anggota DPRD.
“Sering terjadi saat anggota DPRD datang ke acara di masyarakat, panitia acara mengimbau tidak boleh ada calon anggota DPRD yang memberikan sambutan karena menjaga netralitas. Kondisi seperti ini bagi anggota DPRD yang kembali mencalonkan diri menjadi calon anggota DPRD sering diperlakukan kurang adil,” kata H Iwan.
Harusnya, sambung H Iwan, dibedakan antara posisi anggota DPRD yang masih menjabat dengan keberadaan ketika menjadi Caleg Petahana. Jadi, persoalan tafsir tersebut harus segera dinetralisir agar keberadaan calon anggota DPRD incumbent bisa menjalankan tugas dan fungsinya sebagai anggota DPRD di waktu menghadiri acara di masyarakat.
“Anggota DPRD itu punya hak menghadiri rapat, menghadiri undangan dan melaksanakan reses,” tambahnya.
Jika persoalan tafsir kehadiran anggota DPRD yang mencalonkan anggota DPRD lagi masih seperti itu, kata H Iwan, maka akan mematahkan fungsi keberadaan anggota DPRD di masyarakat.
“Kehadiran anggota DPRD ke masyarakat dan memberikan sambutan itu merupakan fungsi dari wakil rakyat. Apalagi masih banyak program dan progres yang harus disampaikan oleh anggota DPRD ke masyarakat agar masyarakat paham dan tahu peran dan fungsi anggota DPRD. Jika setiap pertemuan ada istilah calon anggota DPRD jangan memberikan sambutan dan di acara itu hadir anggota DPRD yang mencalonkan lagi sebagai DPRD, kami hawatir bakal menghambat informasi ke masyarakat,” pungkasnya. (Ceng/Koran HR)