Jumat, April 11, 2025
BerandaBerita CiamisPolres Ciamis Ingatkan Kampanye di Tempat Ibadah Dilarang, Melanggar Dipidana 2 Tahun...

Polres Ciamis Ingatkan Kampanye di Tempat Ibadah Dilarang, Melanggar Dipidana 2 Tahun Penjara

Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Ciamis, AKBP. Bismo Teguh Prakoso, menyampaikan soal larangan kampanye di tempat ibadah. Menurutnya, larangan itu diatur dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017, pasal 280 ayat 1 huruf h.

“Pelaksana dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat pendidikan dan tempat ibadah. Sanksinya 2 tahun kurungan penjara dan denda,” katanya saat menghadari acara pernyataan sikap menolak tempat ibadah digunakan kampanye, issu hoax, SARA dan radikalisme, di Mesjid Agung Ciamis, Selasa (15/01/2019).

Bismo menuturkan, pihaknya bersama Forkopimda, Bawaslu, KPU, FKUB dan Ketua DMI Ciamis, mendeklarasi pernyataan sikap menolak tempat ibadah digunakan untuk kepentingan kampanye, isu hoaks, SARA dan radikalisme.

Menurut Bismo, untuk mencegah kampanye di tempat ibadah, Polres Ciamis siap memasang ratusan spanduk sebagai bentuk imbauan. Pihaknya mengingatkan para Caleg maupun tim sukses dan pendukung, tidak melakukan pelanggaran selama waktu kampanye.

“Kita mencetak 300 spanduk, dipasang di tempat Ibadah, mengingatkan masyarakat, pelaksana kampanye agar tidak berkampanye di tempat ibadah, karena bisa dihukum,” ujarnya.

Bismo menyebutkan, pemasangan spanduk imbauan tersebut tidak hanya di masjid, melainkan di gereja, kelenteng dan tempat lainnya yang dilarang. Pihaknya mengakui, sampai sekarang indikasi kampanye di tempat ibadah belum ada.

“Tapi kami mengingatkan, bila sudah diingatkan masih tetap melakukan kampanye, tentunya akan ditindak sesuai proses yang ada. Bahkan nantinya akan ditangani oleh satuan Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu),” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Ciamis, Uce Kurniawan, menegaskan, tempat ibadah seperti masjid merupakan tempat masyarakat bertemu untuk menjalin silaturahmi dan beribadah. Sehingga seluruh lapisan masyarakat dengan latar belakang sosial, budaya, politik, dan paham keagamaan yang berbeda bertemu di masjid.

“Dapat dipastikan akan terjadi gesekan, konflik dan perpecahan di kalangan masyarakat jika masjid tersebut dipakai untuk tempat kampanye,” katanya.

Uce menjelaskan, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu melarang kegiatan kampanye dilakukan di tempat ibadah. Bahkan undang-undang itu juga mengatur sanksi bagi pihak yang melakukan kampanye di tempat ibadah, yakni dalam Pasal 521, dapat dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp. 24 juta.

“Makanya bagi para Caleg dan Timses, harus berhati-hati, karena sangsi akan terus memantau kegiatan yang tidak diharuskan dalam Pemilu,” ujarnya.

Selain itu, Uce juga mengimbau takmir masjid melakukan upaya pencegahan agar masjid tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab untuk berkampanye yang berbuah masalah.

“Bila ada orang ingin gunakan masjid, ditanya dulu tujuannya apa. Jangan kemudian nanti izinnya adalah melakukan pengajian ataupun lainnya, tapi isinya kampanye. Ini yang tidak benar,” ujarnya. (Heri/Koran-HR)

Jukir Liar Minimarket

Dishub Kota Banjar Bakal Tertibkan Jukir Ilegal yang Narik di Minimarket 

harapanrakyat.com,- Dinas Perhubungan Kota Banjar, Jawa Barat, akan menertibkan juru parkir atau jukir ilegal yang biasa menarik biaya parkir di toko modern minimarket. Hal...
BRT Kota Bandung

Halte di Tujuan Wisata, Pemkot Bandung Terus Matangkan Infrastruktur BRT

harapanrakyat.com - Pemkot Bandung terus melakukan pemetaan terkait dampak penerapan transportasi Bus Rapid Transit (BRT) di Kota Bandung, Jawa Barat. Termasuk mematangkan persiapan infrastruktur...
angka kunjungan wisatawan

Mengalami Penurunan, Angka Kunjungan Wisatawan ke Kota Bandung pada Libur Lebaran 2025

harapanrakyat.com - Pada musim libur Lebaran 2025, angka kunjungan wisatawan ke Kota Bandung, Jawa Barat, hanya sekitar 300 ribu pengunjung. Jumlah tersebut masih jauh...
Sungai Cikaengan

Asik Main di Pinggir Sungai Cikaengan, Seorang Anak di Garut Hilang Terseret Arus

harapanrakyat,com,- Asik bermain di pinggir sungai, seorang bocah di Garut, Jawa Barat, hanyut terseret arus Sungai Cikaengan, Kamis (10/4/2025). Petugas kepolisian dibantu TNI dan...
Kabar Duka, Penyanyi Legendaris Titiek Puspa Meninggal Dunia

Kabar Duka, Penyanyi Legendaris Titiek Puspa Meninggal Dunia

Kabar duka menyelimuti industri hiburan tanah air, penyanyi legendaris Titiek Puspa meninggal dunia. Ibu Titiek wafat saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Medistra, Jakarta...
Pencabulan Bocah 5 Tahun

Bejat! Pencabulan Bocah 5 Tahun di Garut Dilakukan Ayah Kandung dan Paman Secara Bergantian

harapanrakyat.com,- Kasus pencabulan bocah 5 tahun di Garut, Jawa Barat, terbongkar setelah korban mengalami luka pada alat vitalnya. Pelaku pencabulan yang entah kerasukan setan...