Rabu, April 23, 2025
BerandaBerita PangandaranReklame Belum Miliki IPR di Pangandaran Ditarik Pajak

Reklame Belum Miliki IPR di Pangandaran Ditarik Pajak

Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu Koperasi UMKM dan Perdagangan (DPMPTSPKP) Kabupaten Pangandaran mengungkapkan masih banyak reklame yang belum terkelola secara maksimal serta masih banyak bangunan reklame belum memiliki izin tapi sudah ditarik pajak.

Menurut Kepala Bidang Pelayanan Perizinan DPMPTSPKP Kabupaten Pangandaran, Salimin, seharusnya penarikan pajak tersebut dilakukan setelah izin penyelenggaraan reklame (IPR) sudah ada. Namun, justru kenyataannya masih banyak pengusaha reklame yang belum mematuhi aturan serta belum menempuh tahapan serta prosedur.

“Seharusnya memang pengusaha itu harus bisa menunjukkan kelengkapan administrasi pembangunan reklame tersebut, baik persetujuan dari lingkungan, berita acara sewa tanah maupun lainnya,” jelas Salimin, Selasa (08/1/2019).

Ia menambahakan, bahwa aturan dalam mendirikan reklame antara lain tidak diperbolehkan melanggar aturan, seperti halnya posisinya berada di sempadan jalan serta ketinggian diharuskan minimal 4 hingga 5 meter. Selain itu, pengusaha tersebut juga harus memperlihatkan naskah tulisan ataupun gambar yang akan dipasang pada reklame tersebut kepada pihaknya. Lainnya, mereka harus menunjukkan RAB guna menghitung retribusi yang akan dibayarkan.

“Jika syarat-syarat itu sudah ditempuh, maka IPR baru bisa terbit sebagaimana dalam Perbup Nomor 13 Tahun 2017 dan Perda Nomor 16 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame,” paparnya.

Kaitannya dengan data reklame yang ada di Pangandaran, lanjut Salimin, pihaknya belum memiliki data yang pasti, baik yang sudah berizin maupun yang belum. Meski begitu, pihaknya bakal melakukan operasi reklame dan menertibkan yang belum berizin dan melanggar aturan.

Ditemui terpisah, Kepala Sub Bidang Pendataan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Asep Rusli, mengatakan, penarikan pajak kepada objek pajak bisa dilakukan meskipun belum memiliki izin. Hal tersebut sesuai dengan SE Kemendagri melalui Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah Nomor 973/5018/Keuangan tertanggal 27/10/2017.

“Di dalam surat tersebut disebutkan, bahwa Suatu objek pajak yang memiliki izin ataupun tidak, akan tetapi melakukan aktivitas maka bisa dikenakan pajak. Selain itu, juga diatur dalam UU Nomor 28 tahun 2009 yang juga membahas soal tersebut. Ketika kami menarik pajak, kami juga mengimbau mereka untuk segera melengkapi perizinannya,” jelasnya.

Asep menambahkan, bahwa jumlah wajib pajak reklame tahun 2017 sebanyak 371 dengan objek pajak 962. Sementara tahun 2018 sebanyak 279 dengan objek pajak sebanyak 956. (Ceng/Koran HR)

Pohon Ditanam di Bantaran Sungai

Upaya Menjaga Kelestarian Alam, Ratusan Pohon Ditanam di Bantaran Sungai Citanduy Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Jaga kelestarian alam, ratusan bibit pohon ditanam di bantaran Sungai Citanduy wilayah Kota Banjar, Jawa Barat, saat peringatan Hari Bumi tahun 2025, Selasa...
Eliano Reijnders

Sosok Eliano Reijnders, Gelandang Timnas Indonesia Diincar Klub Selangor FC Malaysia

Kabar mengejutkan datang dari Malaysia, tepatnya dari Selangor FC yang rumornya tengah membujuk Eliano Reijnders untuk bergabung. Bahkan sudah ada juru transfer klub Malaysia...
Hari Jadi Sumedang ke-447

Paripurna Hari Jadi Sumedang ke-447, Bupati Paparkan Program Prioritas 100 Hari Kerja, Apa Saja?

harapanrakyat.com,- Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir menyampaikan program prioritas 100 hari kerja pemerintahannya bersama Wakil Bupati, M Fajar Aldila, dalam Rapat Paripurna Hari Jadi...
Pengakuan Oknum Dokter Cabul Lecehkan 4 Orang, Tapi yang Lapor ke Polres Garut Ada 5, Kok Bisa?

Pengakuan Oknum Dokter Cabul Lecehkan 4 Orang, Tapi yang Lapor ke Polres Garut Ada 5, Kok Bisa?

harapanrakyat.com,- Pengakuan MSF oknum dokter yang menjadi tersangka kasus pelecehan terhadap pasien ibu hamil di Garut berikan keterangan berbeda kepada penyidik. MSF mengakui perbuatannya,...
Hari Bumi ke-55

Begini Cara Siswa MAN 2 Pangandaran Peringati Hari Bumi ke-55

harapanrakyat.com,- Dalam rangka memperingati Hari Bumi ke-55, siswa Madrasah Aliyah Negeri 2 Pangandaran, Jawa Barat, melakukan penanaman pohon matoa di sekitar kampus MAN 2...
Wali Kota Banjar Soal Dugaan Korupsi Tunjangan Rumdin DPRD; Kita Hormati Proses Hukum Berjalan 

Wali Kota Banjar Soal Dugaan Korupsi Tunjangan Rumdin DPRD; Kita Hormati Proses Hukum Berjalan 

harapanrakyat.com,- Walikota Banjar, Jawa Barat, Sudarsono, menanggapi kasus hukum yang menimpa Ketua DPRD Kota Banjar DRK. Pimpinan wakil rakyat beberapa periode tersebut terlibat dalam...