Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Setelah ramai diperbicangkan di media sosial dan sempat menjadi viral terkait penolakan Rumah Sakit Dadi Keluarga Ciamis terhadap pasien peserta asuransi BPJS terhitung dari tanggal 1 Januari 2019, akhirnya manajemen rumah sakit swasta tersebut memberikan penjelasan. Namun begitu, kabar adanya penolakan pasien BPJS dibenarkan oleh pihak manajemen.
Direktur Rumah Sakit Dadi Keluarga Ciamis, dr. Muhamad Ikbal, mengatakan, adanya penolakan pasien BPJS sifatnya hanya sementara. Hal itu menyusul adanya kendala pada akreditasi rumah sakit tersebut yang belum dinyatakan layak sebagai fasilitas kesehatan (faskes) yang melayani peserta BPJS.
“Tapi kami tidak tinggal diam. Setelah pada akhir tahun lalu rumah sakit kami dinyatakan belum layak sebagai faskes BPJS, kemudian kami melakukan langkah cepat dengan mengajukan surat permohonan ke Kementerian Kesehatan. Kami datang langsung ke Jakarta untuk mengurus hal ini,” katanya, kepada awak media, Senin (07/01/2019).
Surat permohonan itu, lanjut Iqbal, terkait penangguhan syarat akreditasi agar rumah sakit Dadi Keluarga bisa kembali melayani pasien BPJS. “Alhamdulih surat permohonan yang kami ajukan dikabulkan. Dan mulai tanggal 7 Januari 2019, rumah sakit kami bisa kembali melayani pasien BPJS,” terangnya.
Ikbal menjelaskan, pihak kementerian memberikan tambahan waktu hingga bulan Juni mendatang agar RS Dadi Keluarga Ciamis bisa melengkapi seluruh persyaratan akreditasi. Pihaknya, kata dia, kini tengah mempersiapkan seluruh prasyarat agar bisa lolos akreditasi.
“Insyaallah semua persyaratan akreditasi bisa kami penuhi pada bulan Juni mendatang. Saat ini beberapa kekurangan yang menganjal syarat akreditasi tengah kami lengkapi, termasuk yang berkaitan dengan fasilitas dan SDM,” ujarnya.
Ikbal pun mengaku saat rumah sakit yang dikelolanya tidak bisa melayani pasien BPJS merupakan sebuah kerugian bagi manajemennya. Sebab, ketika dalam waktu seminggu tidak bisa melayani pasien BPJS, di rumah sakitnya terjadi penurunan jumlah pasien yang cukup signifikan.
“Penurunan pasiennya sekitar 30 sampai 40 persen. Hal itu terlihat dari pasien di ruang UGD yang tampak sekali adanya penurunan. Namun, untuk pasien berobat jalan tidak terjadi penurunan atau masih normal,” katanya.
Di tempat yang sama, Humas Rumah Sakit Dadi Keluarga Ciamis, Hartono, menambahkan, adanya pemberlakukan penolakan pasien BPJS bukan tanpa alasan. Pihaknya, lanjut dia, selama seminggu kemarin memang dilarang menerima pasien BPJS lantaran terganjal syarat akreditasi.
“Jadi, adanya penolakan pasien BPJS bukan karena kami tidak manusiawi atau ada sebab lain. Hal itu murni karena terganjal oleh peraturan perundang-undangan yang mewajibkan bahwa per tanggal 1 Januari 2019 rumah sakit yang belum mendapat akreditasi dilarang menerima pasien BPJS,” ujarnya.
Namun begitu, lanjut Hartono, setelah pihak kementerian mengabulkan penundaan syarat akreditasi, kini RS Dadi Keluarga Ciamis sudah bisa kembali melayani pasien BPJS. “Jadi, bagi masyarakat yang mengikuti peserta BPJS, bisa kembali berobat ke rumah sakit kami. Sekarang kami siap melayani pasien BPJS,” pungkasnya. (R2/HR-Online)