Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Aktivis mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ciamis menyanyangkan adanya kasus bangunan toko modern yang tidak sesuai dengan perizinannya. Pasar Modern yang berada di Jl. Kapten Murod Idrus Ciamis tersebut terus menuai protes karena lokasinya juga tidak jauh dari Pasar Ciamis serta kuotanya yang sudah habis.
Dede Aos Firdaus, Wakil Sekretaris Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah HMI Ciamis, mengatakan, tindakan pengusaha tersebut tidak mengindahkan Perda Nomor 15 tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan yang menyebutkan pasar modern berjarak 500 meter dari pasar tradisional dan 100 meter dari usaha kecil sejenis.
“Sudah jelas ini menyalahi aturan jika dilihat dari sisi jaraknya. Tak hanya itu, kesalahan selanjutnya soal perizinan yang awalnya untuk toko kelontongan, tapi pada kenyataannya justru minimarket Alfamart,” jelasnya kepada HR Online, Sabtu (05/12/2019).
HMI, kata Aos, mendesak kepada Bupati Ciamis dan penagak perda supaya lebih tegas dalam menjalankan Perda nomor 15 tersebut. Selain itu, ini juga menjadi peringatan bagi DPMPTSP agar tidak sembarangan memberikan izin yang berdampak buruk bagi masyarakat.
Bahkan, lanjut Aos, jika pemerintah tidak menindak tegas pengusaha tersebut HMI Ciamis bakal menggelar aksi turun ke jalan.
“Ke depan jangan sampai ada lagi kasus seperti ini. Kami harap pemerintah tegas, tidak pandang bulu untuk menertibkan toko modern yang nakal,” pungkasnya. (Muhafid/R6/HR-Online)