Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Ratusan pedagang Pasar Ciamis yang tergabung dalam Himpunan Pedagang Pasar Ciamis (HPPC) bersama warga melayangkan protes adanya minimarket yang berada di JL. Kapten Murod Idrus, Lingkungan Pabuaran, Kecamatan Ciamis. Pasalnya, toko modern tersebut diduga tak memiliki izin.
Suhendar, Ketua HPPC, mengatakan, keberadaan toko modern tersebut diduga belum memiliki izin serta lokasinya yang cukup dekat dengan Pasar Ciamis. Karena hal itu, para pedagang khawatir dengan adanya toko tersebut.
“Dengan adanya pasar modern tersebut, para pedagang kelontongan yang berada di Pasar Ciamis, terutama para pemilik warung-warung kecil yang berada di sekitar minimarket tersebut omset pendapatanya menurun,” terang Suhendar, Rabu (02/01/2019).
Pria yang akrab dipanggil Koko ini menambahkan, bahwa sepengetahuan dirinya kuota untuk minimarket atau pasar modern sudah habis. Karena hal itu, ia yakin toko tersebut tidak memiliki izin serta menjadi pertanyaan besar kenapa masih bisa dibangun. Ia juga mengharapkan pemerintah melalui pihak-pihak terkait agar bisa meninjau ulang keberadaan toko tersebut.
Tantan, salah satu tokoh pemuda di Lingkungan Pabuaran, mengatakan, bahwa awal mula dibangunnya toko tersebut dengan dalih toko kelontongan. Namun setelah mendapatkan izin dari warga sekitar, ternyata kenyataannya justru menjadi minimarket, yakni Alfamart.
“Tentu saja pemiliknya itu membohongi warga soal izin pendirian toko modern ini. Kami harap Satpol PP segera bertindak tegas dengan menutupnya,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Dase Fadil, Kabid Perdagangan Disperindag Ciamis, membenarkan jika izin serta kuota pasar modern di Ciamis sudah habis. Kaitannya dengan Alfamart di Lingkungan Pabuaran, pihaknya menegaskan belum ada rekomendasi yang dikeluarkan Disperindag untuk Alfamart tersebut.
“Setahu saya, pendirian bangunan itu hanya untuk toko kelontongan saja, bukan jenis pasar modern. Jika perusahaan itu meminta rekomendasi dari kita, tentu saja tidak kami berikan lantaran kuotanya sudah habis. Kami juga kecolongan, karena pendirian minimarket itu tanpa ada koordinasi, namun kita juga tidak punya kewenangan menutup, karena itu kewenangan Satpol PP Ciamis,“ tegasnya. (Fahmi/R6/HR-Online)