Rabu, April 9, 2025
BerandaBerita PangandaranMayoritas Hotel di Pangandaran Belum Kantongi TDUP

Mayoritas Hotel di Pangandaran Belum Kantongi TDUP

Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Mayoritas Hotel di Pangandaran belum tertib secara administrasi, salah satunya mengantongi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Dari total 311 hotel, baru sekitar 89 hotel yang sudah memiliki TDUP.

Kasi Bina Usaha Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Pangandaran, Dadang, ketika ditemui HR Online, Selasa (25/12/2018), membenarkan, mayoritas hotel di Pangandaran belum mengantongi TDUP.

“Dari total 311 hotel, baru ada 89 hotel yang sudah memiliki TDUP. Dengan kata lain, masih terlalu banyak hotel yang belum menempuh persyaratan,” katanya.

Pada kesempatan itu, Dadang menegaskan, pihaknya sudah dua kali melayangkan surat kepada pengelola hotel terkait TDUP. Dan akhir Bulan Desember 2018 ini, pihaknya akan melayangkan surat untuk kali ketiga.

Dadang menjelaskan, TDUP sudah diatur dalam Permenpar No. 18 tahun 2018 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata. Selanjutnya, PP RI No. 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata.

“Diperkuat lagi dengan Perda No. 14 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Melalui aturan itu, hotel yang tidak memiliki TDUP bisa dikenakan sangsi atau denda sebesar Rp. 50 juta dan kurungan 3 bulan. Bahkan sampai pembatasan dan penutupan usaha,” tandasnya.

Menurut Dadang, sangsi atau denda tersebut tercantum dalam ketentuan pidana Bab XVII. Isinya, “Setiap orang dan atau badan usaha yang melakukan kegiatan pariwisata, apabila melanggar ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, dikenakan sangsi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Dadang menambahkan, hotel yang mangkir dan belum memiliki TDUP harusnya ditindak tegas oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku penegak Perda di Kbaupaten Pangandaran. (Ntang/R4/HR-Online)

Pemkab Ciamis Harapkan 7 Rumah Terdampak Longsor Panawangan Direlokasi

Pemkab Ciamis Harapkan 7 Rumah Terdampak Longsor Panawangan Direlokasi

harapanrakyat.com,- Pemerintah Kabupaten Ciamis mengharapkan 7 rumah yang terdampak bencana alam tanah longsor di Kecamatan Panawangan, bisa segera direlokasi ke tempat yang lebih aman. Adapun...
Mengetahui Arti Tanda Panah di Instagram dan Cara Kerjanya

Mengetahui Arti Tanda Panah di Instagram dan Cara Kerjanya

Arti tanda panah di Instagram berhasil menjadi perhatian warganet baru-baru ini. Bagaimana tidak, fitur terbaru dari Instagram ini berguna sebagai tombol “dislike” yang tersembunyi....
Forum RT RW di Kota Banjar Audiensi ke TPS Kamisama

Forum RT RW di Kota Banjar Audiensi ke TPS Kamisama, Minta Perbaikan Pelayanan

harapanrakyat.com,- Sejumlah warga dan Forum RT RW di Kelurahan Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat, mendatangi kantor Tempat Pengelola Sampah (TPS) Kawasan Minimasi Sampah Mandiri...
Profil dan Biodata Evandra Florasta

Profil dan Biodata Evandra Florasta, Top Skor Piala Asia U-17 2025

Sosok Evandra Florasta kini menjadi sorotan usai menunjukkan kemampuan di Piala Asia U-17 2025. Pada pertandingan terakhir Indonesia melawan Yaman, ia tampil memukau dengan...
Larangan Pelajar Bawa Motor ke Sekolah Dikeluhkan Orang Tua Siswa SMPN 1 Pamarican Ciamis

Larangan Pelajar Bawa Motor ke Sekolah Dikeluhkan Orang Tua Siswa SMPN 1 Pamarican Ciamis

harapanrakyat.com,- Para orang tua siswa di SMPN 1 Pamarican mengeluhkan adanya imbauan edaran Bupati Ciamis, Jawa Barat, tentang larangan pelajar membawa motor ke sekolah....
Ukuran Sambungan Rantai Motor, Agar Tidak Salah Pilih

Ukuran Sambungan Rantai Motor, Agar Tidak Salah Pilih

Kalau Anda pernah dengar suara berisik dari bagian belakang motor, bisa jadi itu tanda rantainya bermasalah. Suara berdecit atau ketegangan rantai yang tidak pas...