Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Meski sudah melakukan perekaman data, pemohon KTP elektronik di Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, kesal karena KTP belum juga selesai. Mereka harus menunggu hingga berbulan-bulan lamanya.
Seperti diungkapkan Momon, salah seorang pemohon KTP elektronik, kepada HR Online, Sabtu (22/12/2018), bahwa perekaman sudah dilakukan sejak beberapa bulan ke belakang.
“Pemohon diberi surat keterangan atau suket yang katanya KTP bisa diambil enam bulan berikutnya. Namun, ketika mau diambil ternyata belum juga selesai dan saya disuruh untuk memperpanjang suket,” tuturnya.
Meski suket dapat dipergunakan, lanjut Momon, namun dirinya sebagai pemohon hanya berharap pembuatan KTP bisa dipercepat. Sebab, kepemilikan kartu penduduk itu sangat penting untuk mengakses setiap layanan publik.
Untuk itu, Kemendagri mengeluarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan. Dalam aturannya, pembuatan KTP tersebut dimungkinkan bisa selesai dalam waktu 1 jam. Itu pun jika masih terkendala proses ketunggalan data di pusat data Kemendagri.
“Saya tidak tahu alasannya kenapa sampai lama seperti ini. Terlepas kendalanya di mana, sebagai pemohon berharap pembuatannya jangan sampai berbulan- bulan,” tandas Momon.
Sementara itu, menurut sumber HR Online yang enggan disebutkan namanya, mengatakan, lambatnya pembuatan e-KTP hingga harus menunggu berbulan-bulan jelas menjadi keluhan masyarakat.
Meski pembuatannya gratis, tapi ketika mau diambil ternyata belum juga kelar, tetap saja hal ini beresiko. Sebab, pemohon harus berulang kali mengeluarkan biaya untuk ongkos naik kendaraan.
“Kalau untuk yang pertama kali melakukan perekaman data e-KTP bisa dianggap wajar bila memerlukan waktu lama. Karena hasilnya dikirimkan ke Kemendagri secara daring untuk mencegah terjadinya data ganda,” katanya.
Namun, jika memperpanjang tetap harus menunggu lama, saya tidak tahu alasannya. Apalagi kalau blangko e-KTP ada. Mudah-mudahan aturan pembuatan e-KTP selesai dalam waktu 1 jam.bisa terlaksana. Sehingga pemohon tudak harus bolak-balik. (Edji/R3/HR-Online)