Berita Pangandaran (harapanrakyat.com),- Asisten Daerah I Kabupten Pangandaran, Tatang Mulyana, mengungkapkan sebagian besar sarana serta fasilitas umum yang ada di Pangandaran masih menggunakan tanah kas desa. Meski begitu, tanah yang digunakan Pemkab tersebut telah dikerjasamakan.
Menurutnya, kerjasama yang dilakukan Pemkab Pangandaran dengan pemerintah desa yang mana sebagai pemilik tanah melalui penandatanganan kerjasama tersebut dijadikan dasar hokum yang mengikat antara kedua belah pihak.
“Kami sudah layangkan surat ke seluruh Camat yang ada di Pangandaran untuk menghadirkan Kepala Desa melalui surat Nomor 141.1/1155/Pem tertanggal 7 Desember 2018. Alhamdulillah penandatanganan sudah selesai dilaksanakan, dan ruang lingkup yang dikerjasamakan dituangkan dalam Pasal 13 perjanjian kerjasama,” jelas Tatang.
Ia menilai, perjanjian kerjasama antara kedua belah pihak sangat penting lantaran banyaknya agenda pembangunan yang akan dilakukan oleh pemerintah. Sementara itu, ruang lingkup perjanjian tersebut di antaranya soal pemanfaatan tanah kas desa guna menunjang penyelenggaraan pemerintahan, khususnya urusan pelayanan dasar.
“Urusan wajib pelayanan dasar tersebut setidaknya meliputi 8 unsur, seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum tata ruang, perumahan rakyat permukiman, ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat, sosial, pengembangan kepariwisataan, pengembangan pembangunan, wilayah perbatasan, Desa dengan peran serta masyarakat,” pungkasnya. (Ceng2/R6/HR-Online)