Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Memasuki akhir tahun 2018, uang tunjangan sertifikasi triwulan ketiga bagi guru di Kabupaten Ciamis belum juga cair. Padahal, uang tunjangan sertifikasi guru tersebut sudah menjadi hak bagi para guru.
Seorang guru sertifikasi di Kabupaten Ciamis yang enggan menyebutkan identitasnya, Senin (03/12/2018), membenarkan. Sampai sekarang tunjangan sertifikasi yang harusnya dia terima belum juga cair.
“Terhitung dari bulan Juli sampai September, padahal sekarang sudah sampai memasuki pertengahan triwulan ke empat. Belum ada informasi, kapan tunjangan sertifikasi guru cair. Ada selentingan ada yang sudah cair, tapi kebanyakan belum. Saya juga belum,” katanya.
Sumber Koran HR ini mengungkapkan, dirinya sudah menyerahkan semua persyaratan untuk pencairan tunjangan sertifikasi. Tapi sampai sekarang, pemerintah belum menyerahkan apa yang menjadi hak para guru.
“Pastinya, para guru sudah sangat menanti-nantikan tunjangan ini cair. Apalagi gaji bulanan kan sudah terpotong pinjaman,” katanya.
Tunjangan Sertifikasi Guru
Terpisah, Direktur Pusat Kajian Hukum Universitas Galuh (Unigal), Hendra Sukarman, SH.,SE.,MH, Senin (03/12/2018), mengaku sudah mendapatkan informasi dari perwakilan guru mengenai lambannya pencairan tunjangan sertifikasi dari pemerintah.
Hendra menjelaskan, tunjangan sertifikasi tersebut merupakan hak yang harus diberikan oleh pemerintah dan diterima oleh guru. ia mengaku miris dengan kondisi yang dialami para guru sertifikasi tersebut.
Hendra menjelaskan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa.
Aturan ini menyebutkan bahwa tunjangan profesi dengan sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitas guru dalam bekerja. Dan pencairan tunjangan dilakukan dalam empat tahap atau bisa disebut per triwulan.
“Biasanya, besaran tunjangan profesi guru yang diterima sebesar satu kali gaji bruto perbulan. Hanya saja, tunjangan tersebut tidak diberikan rutin setiap bulan, melainkan per triwulan, bahkan lebih,” katanya.
Hendra mengakui aturan pencairan memang disesuaikan dengan status profesi, dimana ada yang status profesinya masuk pada profesi guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD) dan ada juga guru bukan PNS.
“Alokasi dana yang akan dipergunakan untuk membayar tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD). Pastinya sudah tersedia di kas daerah sejak awal tahun anggaran. Sesuai dengan usulan yang kami sampaikan ke pemerintah pusat, dana tersebut langsung dikirim Kementerian Keuangan ke kas daerah masing-masing di mana guru tersebut bertugas,” katanya.
Sedangkan bagi guru bukan PNS, kata Hendra, dana untuk pembayaran tunjangan profesi nya dialokasikan atau masuk ke dalam anggaran Kementerian Pendidikan.
Penyaluran tunjangan profesi akan langsung dikirim ke rekening masing-masing, apabila sudah memenuhi ketentuan atau persyaratan yang ditetapkan.
“Sampai saat ini tunjangan bagi para guru tetap dibayar oleh pemerintah. Belum ada aturan dari pemerintah pusat untuk menghentikan penyaluran tunjangan guru di daerah,” tandasnya.
Hendra menambahkan, terkait hal ini sebenarnya para guru memiliki kesempatan untuk mengajukannya secara perdata. Jika uang tunjangan guru itu sengaja ia simpan di rekening pemerintah daerah, kota ataupun provinsi.
“Guru yang SK pencairan TPG-nya sudah terbit, tapi uangnya belum cair, harus segera meminta klarifikasi ke Dinas Pendidikan ataupun Dinas Keuangan Daerah,” katanya.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Ciamis, Wawan S Arifin, ketika ditemui Koran HR, Selasa (04/12/2018), mengaku pihaknya sudah mengusulkan pencairan tunjangan guru kepada Badan Keuangan Daerah.
“Sampai sekarang baru ada seribuan yang sudah cair. Kami sudah mengusulkannya, mungkin ada kendala di Badan Keuangan, saya kurang paham. Kami juga masih menunggu. Tapi kami juga memang tidak mau disalahkan. Karena kami sudah bekerja dan mengusulkannya,” kata Wawan.
Namun demikian, Wawan meminta para guru bersabar. Pihaknya berharap, dalam waktu dekat tunjangan guru segera cair. Pihaknya memastikan sudah menyampaikan usulan pencairan tersebut ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD). (Heri/Koran HR)