Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Jajaran Polsek Kawali berhasil mengamankan empat jerigen berisi miras jenis ciu, di salah satu rumah yang berada di Dusun Cibiru RT 04/ RW 02 Desa Kawali, Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (03/12/2018).
Miras yang diduga akan diedarkan di wilayah Kawali itu ternyata milik pria berinisial An (24), warga kampung Waluran RT 09/02 Desa Waluran Mandiri, Kecamatan Waluran, Kabupaten Sukabumi.
Panit Bimas Polsek Kawali, Aiptu Dudin B Haerudin, mengatakan, dari hasil patroli dalam rangka operasi pekat (penyakit masyarakat) dengan sasaran premanisme, miras (minuman keras) dan kejahatan jalanan di wilayah hukum Polsek Kawali, pihaknya menggerebek sebuah rumah yang sebelumnya dilaporkan sebagai tempat penyimpanan miras.
“Saat menggerebek rumah itu, ternyata benar kami menemukan empat jerigen berisi miras jenis ciu. Kami sebelumnya mendapat laporan dari masyarakat bahwa di rumah tersebut diduga sebagai tempat penyimpanan miras,” ujarnya.
Menurut Dudin, dari hasil pemeriksaan, dari empat jerigen berisi miras jenis ciu ini masing-masing jerigennya berisi 25 liter. Pihaknya pun sudah mengamankan barang bukti beserta pemilik rumah untuk dimintai keterangannya. “Kasus ini akan segera kami limpahkan ke Sat Narkoba Polres Ciamis untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Edji/R2/HR-Online)