Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Petani di Desa Kertahayu, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, menyesalkan proyek saluran yang dikerjakan oleh CV. Herma Lestari dengan Nomor kontrak 027/1618/DPUPRP.3.
Pasalnya, proyek saluran dengan nominal anggaran Rp. 279.620.000 itu dinilai telah melanggar perjanjian kontrak. Hingga melwati batas waktu kontrak, pihak rekanan belum juga menyelesaikan pekerjaannya.
“Akibatnya, petani dirugikan,” kata Ujang, petani Desa Kertahayu, ketika ditemui Koran HR, Selasa (20/11/2018).
Ujang menjelaskan, gara-gara pekerjaan proyek peninggi saluran itu tidak selesai, petani tidak bisa memanfaatkan air dari saluran. Akibatnya, pasokan air untuk lahan sawah petani menjadi terkendala.
Sekarang kondisinya, kata Ujang, air dari saluran terbuang langsung ke pintu bawah. Karena pintu air kondisinya belum diselesaikan pihak rekanan. Otomatis, petani tidak bisa mengambil atau membuang air sesuai kebutuhan.
“Kami berharap pihak rekanan bertanggungjawab,” katanya.
Ketua Koordinator LSM Gibas Desa Kertahayu, Dadan, menilai pengawasan yang dilakukan instandi terkait terhadap proyek pembangunan peninggi saluran di Dusun Cisaar tersebut sangat lemah. Pihaknya pun mempertanyakan tanggung jawab dari pihak rekanan terhadap proyek tersebut.
“Kami memperranyakan pengawasan dari dinas. Padahal jelas, sebelumnya juga pihak rekanan dalam memulai pekerjaan sudah molor dan melewati waktu,” katanya.
Menurut Dadan, lemahnya pengawasan dari dinas membuat pihak rekanan menjadi begitu leluasa untuk berbuat dan tidak bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut. Alhasil, hingga batas waktu yang sudah tertera dalam kontrak, rekanan tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya.
“Selain itu, lemahnya pengawasan juga membuat rekanan leluasa mencuri dan menyurangi spesifikasi kualitas pekerjaan,” katanya. (Suherman/Koran HR)