Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Pejalan kaki mengeluhkan kondisi trotoar di Jalan Veteran, tepatnya di depan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Kawali, Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis. Pasalnya, hampir semua badan trotoar jalan menjadi tempat mangkal pedagang kaki lima (PKL).
Maman, pejalan kaki asal Dusun Hayawang, ketika ditemui Koran HR, Selasa (20/11/2018), mengaku heran kenapa hampir di sebagian besar daerah, trotoar seringkali dijadikan sebagai tempat berjualan PKL.
Padahal, kata Maman, trotoar merupakan fasilitas publik bagi pejalan kaki. Menurut dia, PKL seakan sudah sangat merasa memiliki, sampai-sampai menempati area trotoar di lokasi yang strategis milik publik.
“Ironisnya lagi, tidak ada petugas berwenang yang melarang PKL berjualan di trotoar,” kata Maman.
Warga yang enggan disebutkan namanya, menuturkan, berdasarkan pasal 28 ayat (2) UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ), setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.
Terkait pemanfaatan trotoar untuk berjualan oleh PKL, sumber Koran HR menyarankan, pemerintah merumuskan kebijakan serta payung hukum berkaitan dengan PKL yang menggunakan fasilitas publik.
“Sebab, fenomena trotoar yang semestinya digunakan untuk pejalan kaki sudah mulai berkurang, sehingga hak pejalan kaki sudah mulai berkurang. Jika dianggap sepele dan dibiarkan terus,maka semakin lama akan semakin banyak yang dilanggar,” katanya.
Yulianti, warga sekitar, ketika dimintai tanggapan, menilai wajar jika PKL memilih berjualan di area trotoar. Terlebih, jika lokasi trotoar tersebut sangat strategis, berada dipusat keramaian, sehingga mudah diakses siapapun.
“Masyarakat maupun pejalan kaki hanya bisa mengeluh. Mudah-mudahan saja keluhan ini ditanggapi oleh dinas terkait. Kami hanya berharap tidak ada saling rampas antara hak pedagang kaki lima dan pejalan kaki,” katanya. (Dji/Koran HR)