Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Bawaslu Kota Banjar mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menjaga netralitas di Pemilu 2019 mendatang, baik untuk Pileg maupun Pilpres.
Ketua Bawaslu Kota Banjar, Irvan Saeful Rohman, mengatakan, potensi ketidaknetralan PNS menjadi sebuah trend yang penting diawasi. Sanksi bagi ASN yang ketahuan tak netral akan berujung pidana.
“Ada ketentuan pidana bagi ASN, kades dan perangkatnya, dan atau anggota BPD yang terlibat aktif dalam kegiatan kampanye,” katanya, saat sosialisasi Pengawasan Partisipatif Bagi ASN dan Kades/Kelurahan pada Pileg dan Pilpres 2019, di gedung Pusdai Kota Banjar, Jumat (16/11/2018).
Dia mengungkapkan, larangan pelibatan ASN, kepala desa dan perangkat desa serta BPD, tertuang di Undang-Undang Pemilu No. 07 Tahun 2017. “Dalam pasal 280 ayat 3, setiap orang sebagaimana dimaksud di atas dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan kampanye tim pemilu. Jika kedapatan seperti itu, dipidana kurungan maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp.12 juta,” terangnya.
Dia menjelaskan, mengenai netralitas ASN pun diatur dalam UU No 05 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Sementara itu Setda Kota Banjar, Ade Setiana, juga mewanti-wanti ASN di jajaran Pemkot Banjar harus tetap bersikap netral dalam Pileg dan Pilpres 2019.
“ASN tidak diperkenankan atau memihak salah satu kepentingan atau golongan dalam kegiatan pemilu tersebut. Sanksi bagi ASN yang melanggar sangat tegas,” ucapnya, diwawancarai awak media, usai memberikan materi di acara tersebut.
Dia menjelasan, ada beberapa aturan yang mengikat terkait dimaksud, yaitu salah satunya PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. “Jika terbukti tidak netral, saksi diberikan mulai dari penundaan kenaikan gaji atau pangkat, penurunan pangkat, hingga dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat,” tegasnya.
Menurutnya, apabila muncul dugaan ASN tidak netral, tentu prosesnya Bawaslu akan melakukan pemeriksaan, yang selanjutnya dari hasil pemeriksaan diserahkan kepada Komisi Aparatus Sipil Negara (KASN).
“Ya pokoknya, bila ada PNS Kota Banjar tak netral dalam Pileg dan Pilpres, bisa sampai sanksi pemecatan. Tapi alhamdulilah hingga kini ASN di Pemkot Banjar netral,” pungkasnya. (Nanks/R5/HR-Online)