Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Menjelang Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2019 mendatang, jajaran Satuan Reskrim Polres Banjar Polda Jabar akan menekan kriminalitas dengan cara preventif.
Namun, jika ada pelanggaran yang berbau SARA, berita hoaks dan ujaran kebencian yang meresahkan serta menimbulkan gejolak di masyarakat, khususnya di wilayah hukum Banjar, maka pihak kepolisian akan melakukan proses hukum terhadap pelaku tersebut.
Hal tersebut ditegaskan Kasat. Reskrim Polres Banjar yang baru, AKP. Yanto Slamet, kepada sejumlah awak media, usai acara serah terima jabatan (Sertijab) di Mapolres Banjar, Polda Jabar, Senin (06/11/2018).
AKP. Yanto juga berjanji bahwa dirinya akan menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penegak hukum. Tapi, ada yang lebih utama dari itu, yakni bagaimana caranya menjaga stabilitas Kamtibmas di wilayah hukum Banjar.
“Kami bereaksi terhadap maraknya penyebaran isu atau berita bohong, ujaran kebencian, dan info hoax melalui media sosial. Namun, kami akan tetap menjaga kondusifitas Kamtibmas di Kota Banjar ini,” ungkapnya.
Menurut AKP. Yanto, berita hoax dinilai sering meresahkan dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Bahkan dalam hal ini, justru banyak juga masyarakat yang ikut menyebarluaskannya.
Untuk itu, dirinya menghimbau kepada masyarakat, khususnya pengguna media social, agar jangan mudah termakan isu atau berita hoax dari media sosial, SMS, maupun info-info hoax lainnya.
Begitu pula kepada pembaca jangan dulu percaya pada satu pihak, karena info atau berita tersebut harus diperiksa dulu kebenarannya, sehingga tidak menjadi kekisruhan dan dilema di tengah masyarakat.
Dia menegaskan, jika di Kota Banjar ada pelaku penyebar berita hoax atau info hoax yang dapat mengakibatkan kegaduhan di masyarakat, maka pihaknya akan memproses hukum bagi pelakunya.
“Bagi anda yang suka mengirimkan info bohong atau hoax, atau bahkan cuma sekadar iseng mendistribusikan atau forward, harap berhati-hati. Ancamannya tidak main-main, bisa kena pidana penjara 6 tahun dan denda sebesar 1 miliar rupiah,” tandasnya.
Pelaku penyebar hoax bisa terancam Pasal 28 ayat 1 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Undang Undang ITE. Di dalam pasal itu disebutkan, ‘Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun, dan denda maksimal Rp 1 miliar.’
Kepolisian pun akan mengantisipasi berita atau info hoax. Terlebih saat ini pihaknya sudah memiliki Satuan Tugas (Satgas) Saber Hoax. Jadi, setiap ada isu atau kabar hoax, maka pihaknya akan mengantisipasi karena polisi sendiri memiliki akun media social untuk mengimbangi berita-berita “miring’ yang dapat merugikan masyarakat Kota Banjar.
Dengan begitu, dirinya berpesan kepada masyarakat, mulai sekarang setiap orang harus berhati-hati dalam menyebarkan pesan berantai lewat perangkat elektronik. Karena, sekarang ini banyak pesan pendek (SMS) melalui ponsel, atau pesan hoax bermunculan melalui WhatsApp (WA). Dalam hal ini yang mem-forward disadari atau tidak, juga bisa kena pidana lantaran dianggap turut mendistribusikan kabar bohong tersebut.
“Jika mendapat pesan atau kabar bohong yang dapat merugikan orang banyak atau mengganggu ketertiban umum, maka laporkan saja ke polisi. Silahkan laporannya yang jelas, buktinya yang jelas, dan setelah laporan diproses oleh pihak kepolisian, baru polisi bisa melakukan penyidikan,” pungkasnya. (Hermanto/Koran HR)