Berita Pangandaran (harapanrakyat.com),- BKPSDM Pangandaran menyatakan bila Calon peserta tes CPNS untuk tenaga kesehatan yang hendak mendaftarkan di Kabupaten Pangandaran tidak diwajibkan melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR).
Menurut Kepala Sub Bidang Pengadaan dan Pemberhentian BKPSDM Kabupaten Pangandaran, Supendi, bahwa tahap untuk membuat STR membutuhkan waktu yang cukup lama, sehingga para calon peserta tes yang mana STR-nya masih dalam proses dapat menggunakan surat keterangan masih dalam proses.
“Kebijakan ini merupakan hasil koordinasi panitia seleksi (Pansel) daerah dengan para pihak terkait, tentunya dengan berbagai pertimbangan. Adapun syarat yang harus dilampirkan adalah KTP, Ijazah, transkip nilai, surat lamaran, Akreditasi BAN-PT dan STR atau Surat Keterangan STR dalam proses,” jelasnya.
Untuk pendaftaran peserta tes CPNS secara nasional, lanjut Supendi, ada penambahan waktu. Hal itu disebabkan adanya beberapa kendala. Sementara jadwal pendaftaran yang semula dari 26 September 2018 sampai 10 Oktober 2018 bertambah masa akhirnya sampai 15 Oktober 2018.
Ia menambahkan, jumlah pendaftar CPNS yang mendaftar ke Pangandaran mencapai 5.690 peserta, dengan rincian 3.929 tenaga guru, 483 tenaga kesehatan dan 1.024 tenaga teknis.
“Perempuan paling banyak, jumlahnya mencapai 2.932. Sedangkan laki-laki mencapai 2.785. Adapun yang sudah diverifikasi jumlahnya mencapai 5562 orang dan yang belum sebanyak 128 orang,” pungkasnya. (Ceng2/HR-Online)