Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Buntut dari pemblokiran TPK Perhutani Emplak oleh warga masyarakat Desa Emplak, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Kini Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, H. Iwan M Ridwan, angkat bicara.
Dia menegaskan, menyikapi permasalahan tersebut, pihaknya telah bekerja sesuai kewenangannya. Mulai dari membentuk Pansus hingga mendatangi ke instansi terkait, diantaranya Perhutani dan Kementerian Kehutanan.
Selain itu, pihaknya juga melakukan pencocokan bukti-bukti, pengukuran ulang batas-batas tanah yang diyakini milik warga, serta pencocokan data dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) di Jogjakarta.
“Pansus sudah memberikan rekomendasi dan sekarang sedang menunggu surat dari pusat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan sampai saat ini surat tersebut belum juga turun. Jadi wajar masyarakat berontak karena mereka menyakini bukti-buktinya lengkap,” kata Iwan M Ridwan, kepada HR Online, Selasa (09/10/2018).
Dia juga menjelaskan, tugas Pansus sudah semuanya ditempuh, termasuk mendatangkan tenaga ahli dari BPKH Jogjakarta untuk rekontruksi, atau melihat tapal batas yang bersengketa, yakni di Blok Batukarut eks persil 71, Desa Emplak, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran.
Menurut Iwan, jika masyarakat bergejolak dengan melakukan pemblokiran TPK Perhutani Emplak, itu adalah hal yang wajar, sebab Perhutani bersikeras tidak mau memberikan tanah tersebut yang sudah jelas bukti-buktinya ada.
“Sudah jelas bukti-buktinya ada, tapi kenapa Perhutani tetap menahan dan tidak memberikan ke masyarakat. Seharusnya Perhutani tidak boleh ngotot, kalau memang bukti-bukti itu ada di masyarakat, serahkan saja,” tandas Iwan. (Madlani/R3/HR-Online)