Selasa, Februari 11, 2025
BerandaBerita PangandaranJadi Temuan BPK RI, Retribusi dan Pajak Tanpa Perda di Pangandaran Perlu...

Jadi Temuan BPK RI, Retribusi dan Pajak Tanpa Perda di Pangandaran Perlu Dibenahi

Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pangandaran dari retribusi dan pajak ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum diatur dalam peraturan daerah (Perda) dan pedoman teknis. Temuan ini sebagaimana dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2017 pada Buku II di halaman 41.

Jajat Supriadi, Kepala Bagian Hukum Setda Pangandaran, membenarkan perihal hal tersebut yang tertuang dalam LHP BPK RI tahun 2017.

Ia menjelaskan, pada tahun 2017 lalu Pemkab Pangandaran menganggarkan PAD sebanyak Rp 98.131.523.946. Adapun dalam realisasinya mencapai Rp.83.236.089.088 atau mencapai 84,82 dengan kontribusi terhadap total pendapatan daerah sebesar 6,58 persen.

“Dalam temuan ini, BPK menemukan persoalan pada pengelolaan PAD yang mana salah satu inti permasalahannya pada regulasi pendapatan, baik itu retribusi ataupun pajak yang belum sepenuhnya memiliki pedoman teknis,” katanya.

Jajat menjelaskan, bahwa PAD yang dipungut tanpa Perda seluruh totalnya mencapai Rp.57.385.500. Jumlah tersebut berasal dari pajak mineral bukan logam serta batuan sebesar Rp.34.462.500, pajak parkir sebesar Rp.17.673.000, dan retribusi penyedotan kakus Rp.5.250.000. Selain itu, kata Jajat, potensi PAD yang belum memiliki ketentuan adalah pajak sarang burung wallet. Adapun Perda yang belum dilengkapi pedoman teknis, seperti pajak hiburan, pajak relame, pajak penerangan jalan, pajak air bawah tanah, PBB serta BPHTB.

Sedangkan yang lainnya, lanjut Jajat, adalah retribusi pelayanan kesehatan, pelayanan kebersihan dan persampahan, parker di tepi jalan umum, pengujian kendaraan bermotor, sewa alat berat, terminal/parkir kendaraan penumpang serta bis umum, dan retribusi parkir khusus dan retribusi izin trayek.

“Dari temuan BPK RI tersebut, diharapkan SKPD penghasil retribusi bisa segera membuat serta mengajukan regulasi sebagaimana anjuran dari BPK. Sementara itu, di kita ada 23 Perda yang khusus mengatur retribusi dan pajak. Secara teknis, satu Perda satu aturan untuk retribusi dan pajaknya. Sedangkan dari 23 Perda yang ada, 9 Perda di antaranya sudah punya pedoman teknis dan 14 lainnya belum memiliki,” pungkasnya. (Ceng2/R6/HR-Online)

Lolly Sekolah Lagi

Izinkan Lolly Sekolah Lagi di LN, Nikita Mirzani Akui Takut dengan Keputusannya

Setelah melewati masa-masa konflik ibu dan anak, kini Nikita Mirzani bagikan kabar baik untuk publik tentang putrinya. Wanita yang akrab disapa Nikmir itu telah...
Sinopsis Culture Shock, Serial Drama Remaja Terbaru

Sinopsis Culture Shock, Serial Drama Remaja Terbaru

Selain banyaknya film terbaru yang akan tayang di bioskop, saat ini juga ada berbagai serial yang akan hadir di berbagai platform streaming. Salah satu...
Sejarah Teater di Indonesia dari Dulu Hingga Sekarang

Sejarah Teater di Indonesia dari Dulu Hingga Sekarang

Teater adalah salah satu seni pertunjukan tertua di dunia yang telah ada di Indonesia jauh sebelum peristiwa kemerdekaan. Seiring dengan pengaruh berbagai budaya, agama,...
Riyuka Bunga dan Heri Sepakat Cerai, Mediasi Berhasil Sebagian

Riyuka Bunga dan Heri Sepakat Cerai, Mediasi Berhasil Sebagian

Riyuka Bunga dan Heri Horeh sepakat cerai setelah menjalani mediasi di Pengadilan Agama Depok kemarin. Pada acara persidangan yang beragendakan mediasi tersebut hanya berhasil...
Jalan Simpang Empat Yudanegara Tasikmalaya

Happy Ending Polemik Simpang Jalan Yudanegara Tasikmalaya

harapanrakyat,- Polemik Jalan Simpang Empat Yudanegara, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat berakhir bahagia (happy ending). Kini ahli waris merelakan jalan tersebut dijadikan jalan umum. Sebelumnya...
Hasil Asia Mixed Team 2025, Indonesia Bantai Hong Kong

Hasil Asia Mixed Team 2025, Indonesia Bantai Hong Kong 5-0

Hasil tim badminton Indonesia di ajang Asia Mixed Team 2025 hari pertama sangat memuaskan. Mereka berhasil menyapu bersih saat melawan Hong Kong, di Qingdao...