Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pangandaran dari retribusi dan pajak ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum diatur dalam peraturan daerah (Perda) dan pedoman teknis. Temuan ini sebagaimana dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2017 pada Buku II di halaman 41.
Jajat Supriadi, Kepala Bagian Hukum Setda Pangandaran, membenarkan perihal hal tersebut yang tertuang dalam LHP BPK RI tahun 2017.
Ia menjelaskan, pada tahun 2017 lalu Pemkab Pangandaran menganggarkan PAD sebanyak Rp 98.131.523.946. Adapun dalam realisasinya mencapai Rp.83.236.089.088 atau mencapai 84,82 dengan kontribusi terhadap total pendapatan daerah sebesar 6,58 persen.
“Dalam temuan ini, BPK menemukan persoalan pada pengelolaan PAD yang mana salah satu inti permasalahannya pada regulasi pendapatan, baik itu retribusi ataupun pajak yang belum sepenuhnya memiliki pedoman teknis,” katanya.
Jajat menjelaskan, bahwa PAD yang dipungut tanpa Perda seluruh totalnya mencapai Rp.57.385.500. Jumlah tersebut berasal dari pajak mineral bukan logam serta batuan sebesar Rp.34.462.500, pajak parkir sebesar Rp.17.673.000, dan retribusi penyedotan kakus Rp.5.250.000. Selain itu, kata Jajat, potensi PAD yang belum memiliki ketentuan adalah pajak sarang burung wallet. Adapun Perda yang belum dilengkapi pedoman teknis, seperti pajak hiburan, pajak relame, pajak penerangan jalan, pajak air bawah tanah, PBB serta BPHTB.
Sedangkan yang lainnya, lanjut Jajat, adalah retribusi pelayanan kesehatan, pelayanan kebersihan dan persampahan, parker di tepi jalan umum, pengujian kendaraan bermotor, sewa alat berat, terminal/parkir kendaraan penumpang serta bis umum, dan retribusi parkir khusus dan retribusi izin trayek.
“Dari temuan BPK RI tersebut, diharapkan SKPD penghasil retribusi bisa segera membuat serta mengajukan regulasi sebagaimana anjuran dari BPK. Sementara itu, di kita ada 23 Perda yang khusus mengatur retribusi dan pajak. Secara teknis, satu Perda satu aturan untuk retribusi dan pajaknya. Sedangkan dari 23 Perda yang ada, 9 Perda di antaranya sudah punya pedoman teknis dan 14 lainnya belum memiliki,” pungkasnya. (Ceng2/R6/HR-Online)