Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Calon Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat daerah pemilihan (Dapil) Ciamis, Banjar, Kuningan dan Pangandaran dari Partai Golkar, Erwin M Thamrin, mengaku kecewa atas pembatasan dirinya yang tidak diperkenankan memberikan sambutan pada suatu acara beberapa waktu lalu oleh Bawaslu Pangandaran setelah dirinya ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT). Padahal, dirinya sebelum ditetapkan DCT sering memberikan sambutan dalam suatu acara di masyarakat.
Selain itu, kata Erwin, pihak penyelenggara Pemilu sebelum memvonis pelanggaran terhadap dirinya itu, diharapkan terlebih dahulu mendengarkan isi pembiacaraan yang disampaikan, apakah masuk kategori kampanye atau tidak.
“Masa hanya sebatas memberikan sambutan saja seperti biasanya tidak diperbolehkan,” kata Erwin kepada HR Online belum lama ini.
Erwin menambahkan, bahwa dirinya sangat setuju dengan adanya larangan yang memungkinkan masuk pelanggaran kampanye. Namun, kata Erwin, perlu pencermatan lebih lanjut isi dari pembicaraan yang disampaikan, bukan langsung vonis begitu saja.
Dikonfirmasi perihal tersebut, Bawaslu Pangandaran, Iwan Yudiawan, menjelaskan, pihaknya tidak melarang Caleg berbicara dalam kegiatan apapun sepanjang tidak mengajak dan berkampanye untuk dirinya sendiri. Sebab, aturan berkampanye bagi para Caleg sudah ditentukan dan difasilitasi oleh penyelenggara.
“Caleg berbicara di acara muharaman, muludan dan lainnya silakan dan diperbolehkan, asalkan tidak kampanye. Pernah memang ada anggota kita yang bersikap melarang, tapi sudah saya kasih pemahaman dan itu bentuk upaya pencegahan saja,” jelas Iwan Yudiawan saat dikonfirmasi HR Online, Kamis (27/9/2018).
Iwan menambahkan, bagi Caleg yang akan berkampanye sudah diatur dalam ketentuan, seperti ada surat izin Kepolisian, pemberitahuan ke KPU dan Bawaslu, tidak menggunakan fasilitas dan bangunan negara, tidak ada uang transport, dan lainnya.
“Di PKPU 23 dan perubahannya PKPU 28 dan 33 jelas mengatur tidak boleh ada uang transport, hanya konversi biaya bahan kampanye yang mana maksimal Rp 60 ribu. Adapun larangan dan sanksinya ada di pasal 69. Itu jelas sekali sudah diatur,” pungkas Iwan Yudiawan. (Mad/R6/HR-Online)