Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Pembangunan jalan keep atau rabat beton bervolume 1156 M2 di Dusun Cibentang, RT.21, RT.22 dan RT.23, Desa Mekarharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, dengan nilai Rp.78.619.000 dari dana Bantuan Provinsi (Banprov) yang dikerjakan Tim Pelaksana Desa (TPD), dan pengadaan barangnya dilakukan CV Fajar Mekar Perkasa, kini dipersoalkan warga setempat.
Pasalnya, proyek pembangunan jalan keep tersebut dianggap kurang memenuhi prosedur kesepakatan seutuhnya dengan warga lingkungan. Tuntutan swadaya yang harus diberikan terlalu memberatkan warga, karena selain tenaga kerja, juga ditambah dalam bentuk nilai uang.
Menurut Eko, salah seorang warga setempat, bahwa dirinya bersama warga lain memahami kalau pelaksanaan pembangunan proyek Banprov tersebut harus melibatkan swadaya warga. Namun, yang jadi pertanyaan warga kenapa swadaya ini malah jadi memberatkan.
“Ya bagaimana tidak memberatkan kami. Karena selain swadaya tenaga kerja, juga swadaya berbentuk nilai uang. Tarikan uang swadaya memang tak seberapa, hanya 5.000 rupiah bagi warga yang punya motor, tapi bagi warga yang punya mobil ditarik swadaya sebesar 250 ribu rupiah. Itu tidak wajar,” ucapnya, kepada Koran HR, Minggu (16/09/2018).
Meski besaran uang swadaya itu sudah berdasarkan hasil rapat dengan warga lingkungan lokasi proyek jalan keep, namun pada kenyataannya sekarang sejumlah warga mengeluhkan. Terutama warga yang memiliki mobil.
Eko juga mengatakan, sebenarnya waktu rapat itu ada warga yang komplain, terutama warga yang punya mobil atas beban swadaya Rp.250 ribu. Tapi rapat yang dipimpin Ketua RW sekaligus selaku pihak CV, tidak menanggapinya.
“Lucunya lagi, keharusan warga yang punya motor untuk memberikan tambahan swadaya berupa uang senilai 5.000 rupiah, tidak dibahas dalam rapat bersama warga. Namun, sekarang tiba-tiba muncul demikian,” ungkapnya.
Untuk itulah, dirinya menganggap hasil rapat tersebut tidak mencapai kesepakatan seutuhnya. Dia juga mempertanyakan, apakah betul rapat yang dipimpin kepala lingkungan yang notabene selaku pihak CV, melaporkan hasil rapat secara lengkap dengan berita acaranya kepada pemerintah desa, dan diketahui oleh BPD.
Atas keluhan dan kekecewaan warga seperti itu sudah disampaikan kepada pihak BPD Mekarharja, untuk dapat ditindaklanjuti kepada pemerintah desa, utamanya kepada pihak CV selaku pihak ketiga.
“Sudah kami laporkan ke BPD untuk minta ditindaklanjuti. Bahkan laporan ini sudah dimasukan juga ke kecamatan,” terang Eko.
Senada dikatakan warga setempat lainnya, Dede Rohendi, bahwa sebenarnya untuk swadaya tenaga kerja dirinya tidak mempermasalahkan. Namun, yang sangat disayangkannya adalah swadaya berbentuk uang.
“Apakah tidak cukup bayar PBB dan Urdes, sebagaimana kewajiban kami selaku warga. Persoalan pelaksanaan proyek jalan keep itu bukan hanya polemik tarikan swadaya yang tak wajar, tapi ketebalan pengecoran di beberapa titik jalan tersebut juga kurang memenuhi spesifikasi,” ucapnya.
Dia menyebutkan, ketebalan cor beton jalan semestinya sesuai spesifikasi yang ada, yaitu 6 centimeter. Tapi di beberapa ruas jalan ketebalannya hanya 4-3 centimeter. Padahal, kata Dede, jika dilihat dengan anggaran Banprov yang tersedia, ditambah sokongan swadaya bentuk uang dari warga, mestinya harus lebih dari cukup.
“Swadaya bentuk uang total nilainya lumayan banyak. Jadi kenapa pihak CV harus mengurangi pada fisik pekerjaan, atau mengurangi ketebalan cor. Lalu, mana bentuk pengawasan pemerintah desa atas hasil pekerjaan proyek ini,” tanya Dede.
Dia pun berharap masalah ini bisa segera diselesaikan dengan baik oleh pihak CV, dan tentunya oleh pemerintah desa selaku tim pelaksana kegiatan. Terlebih ini sudah dilaporkan kepada BPD untuk bisa menyampaikan keluhan warga, baik ke desa maupun mediasi dengan pihak CV. (Nanks/Koran HR)