Ciamis, (harapanrakyat.com),-Mahasiswa Universitas Galuh (Unigal) Ciamis kembali mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis. Pada kesempatan itu, mahasiswa mempertanyakan sejauhmana Kejari menangani kasus dugaan korupsi yang dilakukan Rektor Unigal.
Kordinator Aksi, Isak Ramdani, Senin (7/5), mengatakan, kedatangan mereka ke Kejari merupakan sebagai bentuk dukungan, agar Kejari segera menindak dan menangani kasus yang terjadi di lingkungan Kampus Unigal.
âKami akan terus melakukan pengawalan terhadap Kejari Ciamis dalam menangani kasus dugaan korupsi di Unigal. Sebab, hal itu sudah mencoreng nama baik Universitas. Untuk itu, Kejari perlu bertindak secara serius,â ungkapnya.
Isak menuturkan, dugaan korupsi yang melibatkan petinggi Unigal, terjadi dengan melakukan pemotongan bantuan dana pendampingan sebesar Rp 146 juta, dari kucuran Bantuan Gubernur Jawa Barat sebesar Rp 1 Milyar, dan bantuan Dikti Rp 1 Milyar.
Menurut Isak, bantuan dari gubernur tersebut diberikan ke Unigal untuk program pembangunan dan penataan lingkungan. Kemudian, dana pendampingan untuk pembangunan drainase malah tidak direalisasikan.
âTentunya hal itu merusak citra Unigal. Apalagi korupsi dilakukan oleh Rektor sendiri,â tandasnya.
Isa menambahkan, mahasiswa tetap akan menuntut pihak Kejari untuk segera mengusut kasus tersebut hingga tuntas, sesuai dengan laporan dan bukti-bukti yang sudah dajukan kepada Kejari.
Menanggapi hal itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ciamis, Candra SH, mengatakan, Kejari sedang melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti, terkait laporan adanya dugaan korupsi di tubuh petinggi Unigal.
âKejari sudah memanggil dua orang saksi dari Universitas, yang diketahui terlibat dalam pencairan dana bantuan tersebut,â ungkapnya.
Dengan bukti-bukti yang sudah dikantongi Kejari, Candra mengaku akan mengusut dugaan korupsi tersebut hingga tuntas. Dengan begitu, keinginan mahasiswa untuk penanganan kasus korupsi di Unigal bisa segera terjawab.
Sesuai laporan yang Kejari terima, uang yang diduga dikorupsi oleh Rektor Unigal, sebesar Rp 146 juta, dari dana pendampingan. Kemudian, dugaan praktik suap untuk penerimaan bantuan dana PHPS PSTS dari Dijen Dikti.
Sementara itu, Chandra menambahkan, terkait Kasus Hatchery, yang melibatkan Darajat, berkas kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bandung. (es)