Pemkab Ciamis Bingung Harus Singkirkan 2 Calon Kadis
Pangandaran, (harapanrakyat.com),-Kementrian Dalam Negeri akhirnya hanya mengakomodir 12 OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang terdiri dari 4 Badan dan 8 Dinas teknis untuk struktur pemerintahan di Pemkab Pangandaran yang rencananya akan mulai dibentuk pada awal bulan Juni mendatang.
Sebelumnya, Pemkab Ciamis dan Pemprov Jabar mengusulkan 14 OPD untuk struktur pemerintahan di DOB Kabupaten Pangandaran. Setelah diajukan ke Kemendagri, ternyata harus ada 2 OPD yang dicoret dan digabungkan dengan OPD lain.
Kabag Organisasi Setda Pemkab Ciamis, Drs. Dede Suparman, membenarkan hal itu. Menurut dia, dari 14 usulan pembentukan OPD di Pemkab Pangandaran, ternyata harus ada 2 OPD yang harus digabungkan. Hal itu dengan alasan perampingan dan efektifitas pemerintahan, mengingat Pangandaran sebegai Daerah Otonom Baru.
Dede juga mengungkapkan, awalnya Pemkab mengusulkan dibentukanya Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Kehutanan, Pertanian dan Peternakan, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan di Pemkab Pangandaran. Usulan OPD inilah yang akhirnya dievaluasi oleh Kemendagri.
” Kemendagri meminta agar Dinas Kelautan dan Perikanan digabungkan dengan Dinas Kehutanan, Pertanian dan Peternakan. Sementara Dinas Sosial Tenaga Kerja harus digabungkan dengan Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan,” ujarnya, kepada HR, di Ciamis, Selasa (7/5).
Dengan begitu, lanjut Dede, setalah adanya permintaan penggabungan OPD dari Kemendagri, akhirnya nomenklaktur OPD pun diubah. ” Jadinya, Dinas Kelautan, Kehutanan dan Pertanian. Sementara penggabungan satu lagi, jadi Dinas Kependudukan, Catatan Sipil, Sosial dan Tenaga Kerja,” ungkapnya.
Menurut Dede, 12 OPD yang disetujui Kemendagri, diantaranya Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, KB dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Badan Kesbag Linsmas.
Sementara 8 Dinas teknis terdiri dari, Dinas Parawisata dan Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Kelautan, Kehutanan dan Pertanian dan Dinas Kependudukan, Catatan Sipil, Sosial dan Tenanga Kerja.
” Sedangkan untuk urusan kepegawaian dikelola oleh setingkat Kabag di Setda Kabupaten Pangandaran, tidak dikelola oleh Badan ataupun Dinas. Karena jumlah pegawai (PNS) di Pangandaran masih sedikit,” ujarnya.
Ditanya kapan mulai dibentuknya OPD di Pemkab Pangandaran, Dede mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu satu tahapan lagi, yakni menunggu draft kesepakatan bersama antara Kemendagri dengan Kemenpan.
” Minggu depan kita akan ke Jakarta untuk menanyakan draft kesepakatan tersebut. Apabila draft itu sudah jadi, maka dimungkinkan bulan Juni sudah bisa dilakukan pembentukan OPD sekaligus pelantikan Pejabat dan PNS-nya untuk Pemkab Pangandaran,” ungkapnya.
Sementara itu, menyusul Kemendagri hanya mengakomdir 12 OPD untuk struktur pemerintahan di Pemkab Pangandanran, dikabarkan Pemkab Ciamis dan Penjabat Bupati Pangandaran, kelimpungan.
Pasalnya, menurut sumber HR di Pemkab Ciamis, sebelum pengusulan OPD ke Kemendagri, Pemkab sudah mengkonsep 14 PNS yang dipersiapkan menjadi calon kepala dinas untuk mengisi 14 OPD di Pemkab Ciamis. Setelah OPD jadi berkurang 2, maka 2 calon kepala dinas harus terdepak dari bursa pejabat Kabupaten Pangandaran.
” Setelah adanya keputusan dari Kemendagri yang harus menghilangkan 2 OPD, akhirnya konsep penempatan pejabat Pangandaran harus diubah kembali. Karena harus menghilangkan 2 calon kepala dinas, dan sejumlah calon kepala bidang dan calon kepala seksi di 2 OPD yang dihilangkan tersebut,” ujarnya.
Masih menurut sumber itu, dengan adanya perubahan konsep pengisian pejabat, akhirnya pembentukan OPD dan pelantikan pejabat Kabupaten Pangandaran, terancam harus diundur. ” Karena harus dikonsep lagi dari nol. Dan mempertimbangkan calon pejabat mana yang harus dicoret dari bursa calon Pejabat Pangandaran,” imbuhnya
Ditemui terpisah, Penjabat Bupati Pangandaran, DR. Drs. Endjang Naffandi, M.Si, mengatakan, pada saat rapat koordinasi dengan Kemendagri, BKN, Kemenpan dan Kemenkeu, di Jakarta, pekan lalu, saat membahas struktur pemerintahan di DOB Pangandaran, ada arahan bahwa cukup 7 dinas teknis di Pemkab Pangandaran.
â Namun saya dengan perwakilan Pemkab Ciamis menolak arahan itu. Karena menurut kami dengan 8 dinas teknis ini sudah sangat ramping sekali, setelah 2 dinas teknis usulan kami harus dicoret dan digabungkan dengan dinas lain,â ujarnya, kepada HR, Senin (6/5).
Menurut Endjang, apabila 7 dinas teknis dipaksakan di Pemkab Pangandaran, maka Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan harus dihapus dan digabungkan dengan dinas lain. â Kita mempertahankan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan harus ada di Pemkab Pangandaran,â imbuhnya.
Endjang mengatakan, untuk merampungkan pembahasan pembentukan OPD di Pemkab Pangandaran, pihaknya harus kembali melakukan rapat koordinasi dengan Kemendagri di Jakarta. â Karena kita dengan Pemkab Ciamis bertahan harus ada 8 dinas teknis di Pemkab Pangandaran, maka rapat koordinasi akan dilanjutkan pada pekan depan,â pungkasnya. (Bgj/Syam)